DPRD Komisi B dan DKUMPP Bontang menemukan gas elpiji 3 kg dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat sidak di Agen PT Pantai Subur, Loktuan. Pengecer mengaku membeli seharga Rp25.000 per tabung, padahal HET hanya Rp21.000.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dugaan permainan harga gas elpiji 3 kilogram kembali mencuat di Bontang. DPRD Komisi B dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP) Kota Bontang menemukan indikasi penyimpangan harga saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Agen PT Pantai Subur, Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Loktuan.
Salah satu pengecer mengungkapkan bahwa dirinya masih membeli gas melon dengan harga Rp25.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
“Harga jualnya saya terima dari pangkalan Rp25.000,” ungkap pengecer tersebut saat sidak berlangsung, Selasa (05/02/2024).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai lokasi pangkalan yang menjual di atas HET, pengecer tersebut enggan memberikan informasi. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada praktik pembiaran atau justru permainan harga yang sudah berlangsung lama?
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim No. 500/K.527/2022, HET gas 3 kilogram untuk pengecer ditetapkan sebesar Rp21.000. Fakta di lapangan menunjukkan aturan ini tak berjalan sebagaimana mestinya.
DPRD Desak Pertamina Bertindak Tegas
Menanggapi temuan ini, anggota Komisi B DPRD Bontang, Awinardi, mendesak Pertamina untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi gas elpiji subsidi. Pasalnya, kontrol yang dilakukan saat ini hanya sampai pada level pangkalan, sementara harga yang diterima pengecer masih jauh dari ketetapan.
“Harga Rp21.000 sudah ditetapkan sebagai HET, jadi harus dipertegas agar tidak ada yang menjual lebih dari itu,” tegasnya.
Ironisnya, praktik penjualan di atas HET ini bukan kali pertama terjadi di Bontang. Meskipun aturan sudah jelas, implementasi di lapangan seolah tidak efektif.
Pertamina Ancam Putus Kemitraan
Sementara itu, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga, Azri Ramadan, menyatakan bahwa jika ada pangkalan yang terbukti menjual gas elpiji 3 kilogram di atas HET, maka pihaknya tidak akan segan-segan memutus kemitraan dengan pangkalan tersebut.
Untuk menekan pelanggaran ini, Pertamina mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap indikasi penjualan gas di atas HET melalui hotline 135 atau call center 136 yang langsung terhubung dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti. Masyarakat tidak perlu takut karena identitas pelapor akan dirahasiakan. Jika ada bukti, maka tindakan akan lebih tegas,” ujarnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id