Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan pasangan Isran Noor–Hadi Mulyadi. Kuasa hukum menilai putusan ini tidak adil dan menduga adanya tekanan politik.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Isran Noor–Hadi Mulyadi terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024. Dengan keputusan ini, sengketa Pilkada Kaltim resmi berakhir.
Namun, keputusan tersebut menuai kekecewaan dari tim kuasa hukum Isran-Hadi. Mereka menilai putusan MK tidak adil dan diduga berada di bawah tekanan politik.
Kuasa hukum pasangan Isran-Hadi, Jaidun, menduga ada intervensi politik dalam proses pengambilan keputusan MK. “Saya menduga kuat ada tekanan politik, sehingga putusan ini berada di bawah pengaruh politik,” ujar Jaidun, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, jika putusan hukum sudah dipengaruhi unsur politik, maka penerapan hukum pun tidak dapat berjalan secara objektif dan adil. “Dari pertimbangan hukum yang kami lihat, putusan ini tidak fair. Karena jika ada intervensi politik, bagaimana hukum bisa diterapkan dengan benar?” tuturnya.
Dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan gugatan Isran-Hadi tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. MK menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil akhir Pilkada.
Keputusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan Rudy Mas’ud–Seno Aji yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
Meski kecewa, tim hukum Isran-Hadi menyatakan tetap menerima keputusan MK karena bersifat final dan mengikat. “Dalam sistem hukum, putusan yang final memang tidak memberikan ruang untuk upaya hukum lain. Suka atau tidak, harus diterima,” ujar Jaidun. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id