Pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi menggugat hasil Pilgub Kaltim 2024 ke MK, menyoroti dugaan monopoli partai, politik uang, dan ketidakprofesionalan Bawaslu Kaltim dalam menangani ribuan pelanggaran.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sidang perdana gugatan yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor-Hadi Mulyadi, ke Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada Kamis (9/1/2025). Dalam persidangan, kuasa hukum Paslon Isran-Hadi, Refly Harun, memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar gugatan.
Refly menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius selama proses Pilgub Kaltim 2024. Keempat poin tersebut mencakup praktik kartel atau monopoli partai politik, politik uang, ketidaknetralan penyelenggara pemilu, serta indikasi keterlibatan aparat RT dalam upaya pemenangan pasangan lawan, Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Refly menuding adanya monopoli partai politik yang dilakukan oleh pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji, yang dinilai merugikan pihak Isran-Hadi. Menurutnya, pasangan Rudy-Seno memperoleh dukungan dari 12 partai politik, sementara Isran-Hadi hanya didukung oleh dua partai politik parlemen dan empat partai non-parlemen.
“Ini semacam kartel politik yang kami anggap tidak adil dan tidak jujur dalam kontestasi Pilgub kemarin. Dalam demokrasi, monopoli semacam ini mencerminkan ketimpangan dalam persaingan politik,” kata Refly.
Selain itu, Refly mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti terkait praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan Rudy-Seno. Bukti tersebut, menurutnya, berasal dari laporan pertanggungjawaban di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kami mendapatkan bukti praktik money politics. Dalam laporan ini terdapat ribuan nama, lengkap dengan alamat, nomor HP, dan KTP-nya. Ini adalah bukti sistematis yang dilakukan untuk memenangkan pasangan lawan,” ungkap Refly.
Dalam sidang tersebut, Refly juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Bawaslu Kaltim. Ia menilai bahwa Bawaslu gagal membuktikan ribuan dugaan pelanggaran yang dilaporkan selama Pilgub.
“Dari ribuan bukti pelanggaran yang kami laporkan, tidak ada satu pun yang berhasil dibuktikan oleh Bawaslu. Padahal bukti-buktinya sudah sangat jelas. Ketidakmampuan Bawaslu untuk membuktikan ini menunjukkan ketidakprofesionalan yang serius,” tegasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id