Kuasa Hukum Rudy-Seno bantah gugatan Isran-Hadi dan menilai hal tersebut tidak mendasar.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024 akan digelar, Selasa (21/1/2025). Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang diajukan oleh pihak paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Kuasa hukum Rudy-Seno, Agus Amri menegaskan, timnya siap memberikan bukti untuk menyanggah empat poin utama tuduhan yang disampaikan oleh pihak Isran-Hadi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Tuduhan tersebut mencakup isu kartel politik, politik uang atau money politics, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan, serta ketidakprofesionalan penyelenggara dan pengawas pemilu.
Terkait tuduhan kartel politik, Agus Amri menjelaskan bahwa klaim “borong partai” merupakan hal yang berlebihan.
“Setiap pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik mana pun. Penentuan dukungan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai politik berdasarkan pertimbangan mereka sendiri,” tuturnya.
Ia menyatakan, tuduhan ini tidak berdasar karena tidak ada regulasi yang membatasi jumlah partai yang dapat mendukung salah satu paslon.
“Keputusan partai politik untuk mendukung Rudy-Seno didasarkan pada penilaian mereka terhadap potensi pasangan calon, bukan karena tekanan atau praktik ilegal,” tegasnya.
Klarifikasi Kuasa Hukum Rudy-Seno
Mengenai tuduhan politik uang, Agus Amri membantah keras adanya praktik tersebut. Salah satu bukti yang diajukan oleh pihak Isran-Hadi adalah dokumen tebal berjudul “Siraman Kutai Kartanegara Rudy-Seno”. Namun, Agus mengungkapkan, data dalam dokumen tersebut telah diverifikasi oleh Bawaslu Kaltim dan dinyatakan tidak terbukti.
“Ternyata, sebagian besar nama dalam daftar tersebut justru merupakan pendukung Isran-Hadi. Karena itu, Bawaslu menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan ini,” jelas Agus.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Harum Center, lembaga sosial yang disebut terlibat, telah lama berkontribusi dalam kegiatan sosial masyarakat sebelum Pilkada. Sehingga tuduhan tersebut tidak relevan.
Agus juga membantah tuduhan keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan. Menurutnya, sebagai pihak penantang, pihaknya tidak mungkin memiliki kemampuan untuk menggerakkan aparat atau struktur pemerintahan.
“Tuduhan ini jelas tidak masuk akal, terutama karena paslon kami bukanlah petahana,” katanya.
Selanjutnya, terkait tuduhan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu diarahkan kepada KPU dan bawaslu. Agus menegaskan, pihak Isran-Hadi seharusnya membawa permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sampai saat ini, tidak ada laporan yang diajukan terhadap penyelenggara pemilu terkait dugaan tersebut,” imbuhnya.
Untuk itu, sebagaimana persyaratan gugatan sesuai Pasal pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan jumlah penduduk Kaltim yang berkisar antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, gugatan hanya dapat diajukan jika selisih suara tidak lebih dari 1,5% dari total suara sah. Dengan total suara sah sebanyak 1.790.192, maka batas selisih maksimal adalah 26.853 suara.
“Faktanya, selisih suara antara paslon 1 dan paslon 2 mencapai lebih dari 200 ribu suara, jauh melampaui batas maksimal. Dengan demikian, gugatan Isran-Hadi tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari