Pengadilan Agama Samarinda mencatat 101 permohonan dispensasi nikah di bawah umur pada 2024, mayoritas akibat kehamilan di luar nikah.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Perkawinan sering kali dijadikan solusi untuk mengatasi berbagai masalah, mulai dari ekonomi, kenakalan remaja, hingga permasalahan sosial lainnya. Namun, tidak jarang hal ini justru menjerumuskan mereka ke dalam masalah yang lebih kompleks, terutama bagi yang belum mencapai usia yang diizinkan untuk menikah.
Menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.” Meskipun demikian, masih banyak anak-anak di bawah umur yang mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengajukan permohonan nikah. Bagi mereka yang belum cukup umur, pernikahan dapat dilakukan melalui dispensasi nikah.
Dispensasi ini dapat diminta kepada pengadilan dengan alasan yang mendesak dan dilengkapi dengan bukti yang cukup. Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, sedangkan bagi yang non-Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Samarinda, terdapat 101 perkara dispensasi kawin yang diajukan. Dari jumlah tersebut, 101 diterima, 1 dicabut, 99 dikabulkan, dan 1 digugurkan. Tidak ada perkara yang ditolak, tidak diterima, atau dicoret dari register.
“Angka ini turun satu kasus dibandingkan tahun 2023,” jelas Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Samarinda, Muhammad Hasbi, di Samarinda, baru-baru ini.
Pada tahun 2023, pihaknya menangani 102 perkara, dengan rincian 102 diterima, 101 dikabulkan, dan 1 digugurkan. Untuk perkara yang dicabut, ditolak, tidak diterima, dan dicoret dari register, tidak ada.
Hasbi menyebutkan bahwa sebagian besar permohonan izin pernikahan dini disebabkan oleh kehamilan di luar nikah. Sisa permohonan lainnya biasanya terkait perjodohan atau upaya menghindari zina, meskipun jumlahnya sangat sedikit.
Meskipun demikian, saat calon pengantin mengajukan dispensasi nikah, pihaknya memberikan pengarahan terlebih dahulu, terutama bagi mereka yang hanya kurang beberapa bulan sebelum mencapai usia 19 tahun. “Akhirnya, mereka mencabut permohonan. Itulah sebabnya ada satu perkara yang dicabut pada tahun 2024,” tambahnya.
Sering kali terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat terkait permohonan dispensasi nikah. Mereka sering dianggap sudah hamil di luar nikah, sehingga hal ini perlu dicegah agar tidak menimbulkan fitnah.
“Untuk penetapan pengadilan, permohonan tersebut dianggap tidak bisa ditolak jika dinilai lebih banyak efek buruknya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id