FJPI dan PWI Kaltim mengingatkan kaum perempuan akan bahaya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang mengintai di media sosial. Kenali bentuk-bentuk KBGO dan cara melindungi diri agar tetap aman dalam beraktivitas di dunia maya.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok tidak hanya menjadi sarana komunikasi dan berbagi informasi, tetapi juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai, terutama bagi kaum perempuan. Salah satu ancaman yang semakin marak adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yang sering kali menjadikan perempuan sebagai korban utama.
Menurut Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), KBGO mencakup segala bentuk kekerasan yang difasilitasi oleh teknologi, layaknya kekerasan berbasis gender di dunia nyata. Maraknya kasus ini pun menjadi perhatian serius Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kaltim dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim. Kedua organisasi ini mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran perempuan akan bahaya KBGO dalam aktivitas bermedia sosial.
Sekretaris FJPI Kaltim, Ria Atia Dewi, mengungkapkan bahwa pada Sabtu (15/3/2025), pihaknya menggelar kegiatan sosialisasi di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang Selatan. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada perempuan agar lebih bijak dan waspada saat menggunakan media sosial.
“Kita tahu bahwa media sosial tidak hanya digunakan untuk mencari informasi atau berbisnis, tetapi juga bisa berdampak negatif jika tidak dimanfaatkan dengan bijak,” ujar Ria.
Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Media Siber PWI Kaltim, Dirhanuddin, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemetaan Komnas Perempuan, KBGO terbagi dalam beberapa bentuk.
“Diantaranya, pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harrasment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), dan pencemaran nama baik (online defamation),” ungkapnya.
Dirhanuddin juga menekankan bahwa KBGO bisa berupa penguntitan, intimidasi, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga eksploitasi yang difasilitasi oleh teknologi.
“Banyak kasus kekerasan berbasis gender berawal dari interaksi di dunia maya. Awalnya hanya sekadar berteman di media sosial, kemudian berlanjut ke pertemuan langsung. Sayangnya, dalam beberapa kasus, perkenalan ini berujung pada pelecehan seksual dan ancaman,” jelasnya.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya perlindungan online, terutama bagi kaum perempuan dan orang tua yang harus lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial.
“Perlindungan privasi di dunia maya adalah kunci utama keamanan diri dari berbagai kejahatan digital. Privasi adalah batasan atas diri dari jangkauan publik. Dalam ranah online, melindungi privasi berarti menjaga data pribadi, terutama informasi sensitif,” pungkasnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id