Sabtu , Januari 18 2025
Jemaah Kaltim Waspada! Haji Tanpa Visa Resmi Berisiko Deportasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Kalimantan Timur, Abdul Khalik ketika diwawancarai. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Jemaah Kaltim Waspada! Haji Tanpa Visa Resmi Berisiko Deportasi

Loading

Kakanwil Kemenag Kaltim mengimbau agar jemaah jangan tergiur haji tanpa visa resmi atau menggunakan visa ziarah. Karena berisiko bermasalah dan dideportasi.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Kalimantan Timur, Abdul Khalik, mengimbau jemaah haji di wilayahnya untuk mewaspadai modus penyelenggaraan haji tanpa visa resmi.

Menurutnya, praktik ini berisiko tinggi bagi jemaah, karena mereka dapat dideportasi oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi. Tidak hanya bisa dipulangkan ke Indonesia. Jemaah juga bisa dideportasi ke negara sekitar. Seperti yang terjadi pada sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Makkah, belum lama ini.

“Haji tanpa visa resmi itu cacat,” tegas Abdul Khalik saat ditemui di Samarinda, Kamis (13/6/2024).

Jasa SMK3 dan ISO

Ia menjelaskan, penggunaan visa haji resmi merupakan aturan baru Kerajaan Arab Saudi pada musim haji 1445 H atau 2024 M. Di mana, otoritas melarang pemegang visa ziarah dari berbagai jenis untuk masuk dan tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah.

Sehingga, masyarakat yang tidak memiliki visa resmi namun masuk Makkah, akan dianggap berusaha masuk secara ilegal dan bisa dideportasi.

“Visa ziarah memang memiliki masa berlaku hingga 90 hari, tetapi tidak diperuntukkan bagi kegiatan haji. Visa ziarah untuk ziarah, bukan untuk haji. Umrah ada sendiri visanya. Mereka ini memanfaatkan lama visa yang 90 hari itu untuk sembunyi,” jelasnya.

Kemenag Kaltim Minta Calon Jemaah Hati-Hati Memilih Travel Agen

Kendati marak tersiar kabar WNI dideportasi karena visa, ia mengku, hingga saat ini belum menerima laporan adanya jemaah asal Kalimantan Timur yang terjerat modus haji tanpa visa ini. Untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada jemaah dan travel agen.

Baca Juga  Waspada Travel Haji Plus Abal-abal, Begini Cara Cek Legalitas di Kementerian Agama

Serta meminta jemaah untuk tetap waspada dan selalu menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Ia menegaskan, visa haji resmi yang dikeluarkan ada tiga jenis, yaitu visa haji reguler, haji khusus, dan haji furoda.

“Kami sudah sosialisasi kepada jemaah dan travel agen. Travel agen yang menawarkan haji tanpa antre dengan harga murah, patut diwaspadai. Mereka biasanya mendaratkan jemaah di Riyadh atau kota lain di Arab Saudi, bukan di Madinah atau Makkah,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta jemaah untuk memastikan travel agen yang mereka pilih terdaftar di Kementerian Agama dan memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan ibadah haji. Jemaah juga harus memastikan mereka mendapatkan visa haji resmi sebelum berangkat ke Arab Saudi.

“Jangan tergiur dengan harga murah atau janji haji tanpa antre,” pesannya.

Abdul Khalik berharap dengan sosialisasi dan edukasi yang gencar, jemaah haji di Kalimantan Timur dapat terhindar dari modus-modus penipuan. Serta, penyelenggaraan haji yang tidak sesuai dengan aturan.

Sebagai informasi, Kementrian Luar Negeri mencatat ada sekira 80 orang ditangkap oleh polisi Arab Saudi karena melaksanakan haji tanpa menggunakan visa resmi. Mereka diduga melaksanakan haji ilegal dengan menggunakan visa ziarah.

Sebagain besar jemaah yang ditahan sudah dipulangkan ke Indonesia karena merupakan korban penipuan visa ilegal. Sementara sebagian lain masih ditahan karena diduga menjadi pelaku pemalsuan visa. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

Nelayan di Bontang Kuala

Niat Tangkap Ikan, Nelayan di Bontang Kuala Malah Ketangkap Polisi

Polisi berhasil menangkap nelayan di Bontang Kuala yang kedapatan membawa perlengkapan bom ikan. Selain 7 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }