Kaltim resmi menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi 0,8 persen pada 2025. Kebijakan ini menjadikan Kaltim sebagai provinsi dengan tarif PKB terendah di Indonesia.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan kabar baik bagi masyarakat di awal tahun 2025. Pemerintah provinsi resmi menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi 0,8 persen. Kebijakan ini menjadikan Kaltim sebagai provinsi dengan tarif PKB terendah di Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian dan simulasi yang mendalam.
“Awalnya, kami mempertimbangkan beberapa opsi, seperti 1,1 persen, 1,2 persen, 1,0 persen, dan 0,9 persen. Namun, setelah melihat kondisi masyarakat, kami memutuskan menetapkan tarif terendah, yaitu 0,8 persen,” jelas Ismiati di Samarinda, beberapa waktu lalu.
Sebagai gambaran, Ismiati memberikan contoh perhitungan pajak kendaraan dengan tarif baru. Untuk kendaraan dengan nilai jual Rp 15,8 juta, total pajak yang harus dibayar kini hanya Rp 209.824. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan tarif lama yang mencapai Rp 276.500.
Menurut Ismiati, penurunan tarif PKB ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah provinsi untuk meringankan beban masyarakat.
“Kami ingin masyarakat Kaltim tidak terbebani oleh pajak kendaraan. Dengan tarif yang lebih rendah, kami berharap masyarakat lebih termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.
Meski tarif PKB diturunkan, Ismiati menegaskan bahwa pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan tidak akan terganggu.
“Meskipun tarifnya turun, kami optimis pendapatan akan tetap meningkat. Tarif yang lebih terjangkau diyakini akan mendorong jumlah wajib pajak,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan dana pajak secara transparan. Pemerintah provinsi memastikan setiap dana yang masuk akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.
“Kami menjamin bahwa setiap rupiah yang masuk ke kas daerah akan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id