Kamis , Maret 28 2024

DPRD Kaltim Godok Raperda Kebahasaan, Lindungi 16 Bahasa Daerah yang Dikhawatirkan Hilang

Loading

DPRD Kaltim Godok Raperda Kebahasaan, Lindungi 16 Bahasa Daerah yang Dikhawatirkan Hilang
Kegiatan RDP DPRD Kaltim terkait Raperda Kebahasaan bersama Kantor Bahasa Kaltim. (Istimewa)

DPRD Kaltim Godok Raperda Kebahasaan, Lindungi 16 Bahasa Daerah yang Dikhawatirkan Hilang. Selain itu, lewat Raperda Kebahasaan ini, dewan dan Kantor Bahasa Kaltim ingin melestarikan apa yang menjadi bahasa daerah.

Kaltim.Akurasi.id, SamarindaDPRD Kaltim akan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Daerah Kaltim, dan penyempurnaan penggunaan bahasa daerah yang baku. Hal ini merupakan bentuk perhatian pada pemakaian kata-kata baku maupun istilah hukum sesuai kaidah yang baik dan benar dalam penulisan.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengungkapkan, dalam penyusunan Raperda tentang Kebahasaan, nantinya pihaknya akan berkolaborasi bersama Kantor Bahasa Kaltim sebagai mitra.

“Kantor Bahasa membantu DPRD sekaligus tempat berkonsultasi soal pembakuan bahasa Indonesia di dalam hukum dalam penyusunan perda,” kata anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PPP itu.

Jasa SMK3 dan ISO

Selama ini, Rusman mengakui, DPRD Kaltim kerap menggunakan banyak bahasa hukum yang keliru dan menyalahi kaidah bahasa Indonesia dalam pembuatan produk hukum atau perda. Sehingga, besar harapan pihaknya dengan kehadiran raperda ini akan mencegah adanya multitafsir di dalam istilah hukum dalam perda.

Selain kata baku dan istilah hukum bahasa Indonesia, raperda tersebut juga disebut akan memuat tentang bahasa daerah Kaltim, yang di dalamnya mencakup sastra Indonesia dan sastra daerah. Keberadaan perda sebagai upaya DPRD Kaltim dalam melindungi dan melestarikan bahasa daerah Kaltim.

“Jadi sasarannya adalah bagaimana bahasa daerah di Kaltim itu kita kembangkan dan lindungi. Sebab, selama ini banyak bahasa daerah atau sastra daerah yang punah dan hilang,” terang wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda itu.

Baca Juga  Kembali Duduk di Senayan, Hetifah Sjaifudian Komitmen Kawal IKN hingga Pariwisata Ekraf

Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Kaltim Anang Santosa mengatakan, bahwa bahasa daerah di Kaltim ini ada sebanyak 16 bahasa yang dikhawatirkan hilang. Sehingga, besar harapan pihaknya keberadaan raperda nantinya mampu melindungi bahasa daerah Tanah Benua Etam, sebutan Kaltim.

“Di Kaltim ini ada 16 bahasa. Makanya, harus kita lindungi, kembangkan dan lestarikan,” terangnya.

Baca Juga  Samri Shaputra Siap Maju Pemilihan Wali Kota Samarinda 2024

Dalam hal ini, Anang mengapresiasi respons anggota legislatif yang positif dengan penyusunan Raperda Kebahasaan ini. Ia berharap, agar raperda ini terwujud menjadi perda. “Kami sangat senang, karena respons dari dewan sangat positif dan mendukung. Mudah-mudahan ini akan berlanjut menjadi perda,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Rapat koordinasi revitalisasi bahasa daerah. (Istimewa)

Bahasa Daerah Bakal Jadi Mulok di Sekolah KaltimTara

Revitalisasi bahasa daerah di sekolah KaltimTara dapat dilakukan melalui muatan lokal, ekstrakulikuler, atau komunitas. Kaltim.akurasi.id, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page