KPU Samarinda memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh partai pengusung Andi Harun-Saefuddin Zuhri, terkait batasan penerima dana kampanye.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda melakukan sosialisasi dana kampanye untuk pasangan calon (Paslon) yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Hal itu dilakukan KPU untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh partai pengusung terkait batasan penerima dana kampanye.
Komisioner KPU Samarinda, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rahman mengungkapkan, pilkada tahun ini hanya ada satu pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, yakni Andi Harun dan Saefuddin Zuhri.
“Kami akan sosialisasikan terlebih dahulu terkait dana kampanye kepada Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan Andi Harun – Saefuddin Zuhri,” ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Selain instansi Camat dan Forkopimda, KPU Samarinda juga menggandeng Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam kegiatan ini. Dirinya mengungkapkan akan melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan Paslon setelah agenda ini.
“Kami akan melakukan rapat koordinasi tindak lanjut yang berkaitan dengan batasan maksimal untuk dana kampanye,” jelasnya
Pria yang akrab di sapa Arif menjelaskan bahwa pembahasan mengenai batasan maksimal dana kampanye masih berada pada tahap draft di Peraturan KPU (PKPU).
Yakni mencakup, dana dari pasangan calon tidak terbatas, dana dari partai politik pengusul tidak terbatas, dana dari partai politik non-pengusul maksimal Rp750 juta. Sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta, serta sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta.
“Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan paslon dan partai pengusul yang jumlahnya ada 11 partai. Setelah itu, kami akan menetapkan batas maksimal dana kampanye sesuai wilayah Samarinda,” ungkapnya.
Mengenai perbedaan Pilkada sekarang dengan sebelumnya, dirinya menyampaikan bahwa tidak banyak perubahan yang signifikan dalam hal penyumbang dana.
“Kalau perbedaan mungkin sedikit tapi jenisnya siapa yang mau nyumbang itu banyak. Ada dari instansi non pemerintah tapi berlembaga hukum. Juga non pemerintah atau bukan BUMD. Mungkin nanti hanya ada pembatasan yang lebih detail setelah rapat koordinasi,” paparnya.
Tak hanya itu, lanjut Arif sesuai dengan tahapan Pilkada, masa kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
“Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September melalui rapat tertutup di KPU. Sementara, untuk pengundian nomor urut akan dilakukan secara terbuka,” tuturnya.
Terkait penetapan pasangan calon akan ditentukan sesuai dengan keabsahan persyaratan administrasi yang telah didaftarkan ke sistem informasi pencalonan (Silon) Pilkada dan akan diverifikasi oleh KPU. Nanti akan berlangsung pengundian di kantor KPU Samarinda dengan mengundang berbagai pihak terkait.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Samarinda berharap seluruh pihak, terutama paslon dan partai pengusul, dapat memahami aturan dana kampanye sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.(*)
Penulis: Dhion
Editor: Redaksi Akurasi.id