MK putuskan pemungutan suara ulang Pilkada Mahulu. Putusan ini dikeluarkan lantaran ada paslon terbukti cawe-cawe saat pemilihan.
Kaltim.akurasi.id, Mahulu – Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini lantaran pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah terbukti melakukan praktik suap atau vote buying.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 yange memenangkan keduanya pada Pilkada Mahulu 2024. Selain PSU, MK juga menyatakan pasangan ini didiskualifikasi dari Pilkada Mahulu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan sidang putusan, Senin (24/2/2025).
Sebelumnya, pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dinyatakan menang Pilkada Mahulu 2024. Namun, putusan tersebut mendapat gugatan dan sengketa hasil Pilkada Mahulu dibawa ke meja MK.
“Menyatakan batal Keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” ucapnya.
MK juga memerintahkan agar PSU dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah putusan dibacakan. Adapun ketentuannya, PSU akan tetap menggunakan daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
PSU nantinya hanya akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun dan Drs. Y. Juan Jenau, pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus.
“PSU dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada MK,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari