
Pansus merasa perlu melakukan penajaman atas Perda Nomor 10 Tahun 2012. Menelaah secara khusus mengenai penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.
Akurasi.id, Samarinda – Mandulnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit turut menjadi perhatian DPRD Kaltim. Sebab, sudah hampir 10 tahun perda itu terbit namun belum mampu menjawab permasalahan seputaran jalan negara yang dilalui kendaraan berat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit Ekti Imanuel mengatakan, untuk itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim sebagai instansi pengusul menyatakan perlu dilakukan perubahan.
Namun demikian, pihaknya merasa perlu melakukan penajaman atas perda itu. Menelaah secara khusus mengenai pemanfaatan dan penggunaan jalan umum dan khusus.
“Kami perlu mendalami urgensi atas perubahan perda, termasuk dari berbagai pihak terkait. Sehingga kami bisa mengevaluasi secara tajam mengapa perda ini tidak berjalan setelah hampir 10 tahun disahkan. Apa yang jadi kendalanya,” kata dia.
Sebab, imbas tidak jalannya perda itu hancurnya infrastruktur jalan umum. Hal tersebut pun berdampak langsung kepada masyarakat yang merasa kesusahan atas rusaknya infrastruktur jalan.
Contohnya, infrastruktur jalan di Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu, saat ini kondisinya begitu hancur dan memprihatinkan akibat aktivitas pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.
“Sebagai anggota DPRD Kaltim yang mewakili Dapil Kubar dan Mahulu saya tahu betul bagaimana kondisi jalan di sana. Bagaimana perasaan masyarakat. Persoalan ini juga terjadi di kabupaten/kota lainnya di Kaltim,” ungkapnya.
Sementara kewenangan atas pengawasan dan perbaikan jalan umum atau jalan negara, hingga saat ini masih tumpang tindih. Selain itu, belum ada rincian pembagian kerja yang jelas. Sehingga, ketika terjadi sesuatu tidak jelas juga yang bertanggung jawab. “Makanya perlu perda jalan umum dan jalan khusus,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi akurasi.id