
Pergantian Ketua DPRD Kaltim Tak Kunjung Dijadwal, Sarkowi: Pak Ketua Jangan Takut Berlebih. Kata Sarkowi, agenda pergantian Ketua DPRD Kaltim hal yang lumrah. Bahkan, usulan mengenai pergantian Ketua DPRD juga terjadi di Jawa Barat dan Sulawesi.
Akurasi.id, Samarinda – Persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim hingga kini masih bergulir, bahkan memanas. Lantaran agenda mengenai PAW tersebut tak kunjung dimasukkan dalam jadwal badan musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim. Hal tersebut pun membuat anggota Fraksi Partai Golkar angkat suara dalam sidang paripurna ke-24 yang digelar pada Senin, (14/9/2021).
Dalam hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, menuding Makmur HAPK memiliki ketakutan berlebih lantaran tak berani memasukkan agenda PAW Ketua DPRD Kaltim dalam agenda kedewanan.
“Saran saya seharusnya dijadwalkan saja agenda tersebut, tapi memang tentatif. Jadi ketika ada perkembangan dan positif baru dilaksanakan. Kalau belum ya hanya dijadwalkan, tentatif saja,” kata dia.
“Tapi saya lihat Pak Ketua semacam ada ketakutan, hanya menjadwalkan saja tidak bersedia. Maksudnya, kita bikin simple saja. Anggota fraksi maunya cepat, namun faktanya sudah lambat dan bertele-tele. Saya pikir Pak ketua jangan takut berlebih, kalau hanya penjadwalan tidak ada masalah,” sambungnya.
Dikatakannya, agenda pergantian Ketua DPRD Kaltim hal yang lumrah. Bahkan, usulan mengenai pergantian Ketua DPRD pada dasarnya juga terjadi di Jawa Barat dan Sulawesi. Partai lain pun, kata dia, melakukan hal serupa, namun hanya di Kaltim yang belum jalan. Sehingga, menurutnya, hal ini merupakan pukulan telak bagi Partai Golkar karena tidak dapat melaksanakan amanah tersebut.
“Kalau ditanya kenapa di Kaltim tidak mau, jawaban anggota fraksi Pak makmur tidak mau. Jadi yang muncul kemudian Pak Makmur ini jadi berbeda, dulu legowo, negarawan. Apakah kalau dijadwalkan saja melanggar aturan, saya kita tidak. Saya buka-buka aturan tidak ada yang melanggar kalau hanya dijadwalkan. Oleh karena itu, jika ada paripurna ke-26 pada 22 September itu dijadwalkan saja,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyino menyampaikan, pihaknya berharap pembacaan surat PAW Kaltim masuk ke jadwal Banmus selanjutnya. Lantaran, kini sudah lewat 80 hari dari waktu surat PAW dikeluarkan DPD Partai Golkar namun belum ada tindak lanjut.
“Artinya begini, kalau bicara internal fraksi, kami juga sudah melakukan beberapa rapat fraksi. Tapi yang bersangkutan tidak hadir. Kalau ada surat dari mahkamah partai, silakan dilanjutkan. Makanya hari ini saya membacakan hasil surat dari partai. Maka dari itu, harus dilaksanakan. Intinya begitu,” terangnya.
Bahkan, jika saat ini Makmur HAPK telah mengajukan persidangan dalam Mahkamah Partai, menurutnya, hal tersebut seharusnya tidak dapat menjadi batu sandungan bagi pelaksanaan PAW.
“Jika mengajukan gugatan, tidak boleh menghentikan proses juga. Maka dari itu, mari kita saling menghargai. Kita juga menghargai 60 hari sesuai UU parpol. Bahwa selambat-lambatnya 60 hari clear. Apa pun keputusannya, tetap dijalankan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Rachman Wahid