Persiapan pelaksanaan pemilu 2024 dilakukan jauh-jauh hari agar tahapan-tahapan selanjutnya dapat dilakukan dengan maksimal dan serentak.
Akurasi.id, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim sudah mulai melakukan persiapan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di 2024 mendatang. Sebab, KPU RI telah mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara atau pemilu serentak akan dilaksanakan 14 Februari 2024.
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan, pengumuman tanggal pemilu ini menandai 2 tahun sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Dilakukan sejak jauh-jauh hari dengan harapan masyarakat akan peduli dan turut memperhatikan tahapan-tahapan menuju hari dan pasca pemungutan suara.
“Launching ini lebih kepada sosialisasi hari pemungutan suara. Momentum dua tahun sebelum pelaksanaan pemilu,” terangnya, di Kantor KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Senin (14/2/2022) malam.
Lebih lanjut dijelaskan, persiapan pelaksanaan pemilu dilakukan jauh-jauh hari agar tahapan-tahapan selanjutnya dapat dilakukan dengan maksimal dan serentak. Karena proses penghitungan hingga rekapitulasi dan sengketa memasuki hari pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan dengan waktu singkat. Akan ada banyak tahapan yang mengikutinya.
“Harapannya sebelum pencalonan kepala daerah itu sudah harus tuntas masa sengketanya. Karena hasil penghitungan suara di DPRD kota maupun provinsi menjadi bahan parpol (partai politik) untuk mencalonkan kepala daerah melalui jalur parpol,” paparnya.
Tahapan Pemilu Dimulai Juni 2022
Rudi, sapaan akrabnya memaparkan, di dalam rancangan tahapan program dan jadwal pemilu serentak, pada Juni 2022 mendatang tahapan pemilu sudah harus memasuki tahapan-tahapan penyusunan peraturan. Untuk itu, pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) kepada penyelenggara maupun calon peserta pemilu.
“Karena pada Agustus 2022 sudah masuk masa pendaftaran dan verifikasi parpol. Maka sebelum itu, calon peserta pemilu juga harus di bimtek untuk mengetahui tahapannya,” kata dia.
“Walaupun di putusan MK (mahkamah konstitusi) parpol yang memiliki kader di parlemen hanya melakukan verifikasi administratif, tidak faktual. Sementara yang tidak memiliki anggota di parlemen akan melalukan verifikasi adminstrasif dan faktual,” sambungnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id