Seno Aji bantah intervensi hasil pemilihan Komisioner KPID Kaltim. Dikatakan Seno, dalam Surat Keputusan (SK) menyatakan bahwa di akhir pelaksanaannya Komisi 1 seharusnya melaporkan hasil seleksi KPID Kaltim kepada unsur pimpinan.
Akurasi.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menepis isu intervensi dalam pemilihan anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim terpilih periode 2022-2025 yang menyeret nama tiga unsur pimpinan di Gedung Karang Paci. Seno menegaskan, tidak melakukan intervensi berkaitan hal tersebut yang menjadi keputusan Komisi 1 DPRD Kaltim.
“Seleksinya kami serahkan ke Komisi I. Dalam hal ini diketuai Pak Jahidin, selama proses juga kita tidak mengintervensi apa pun,” tegasnya, saat ditemui di ruang kerjanya di Lantai 2 Gedung DPRD Kaltim, Senin (20/12/2021).
Namun demikian, dikatakan Seno, dalam Surat Keputusan (SK) menyatakan bahwa di akhir pelaksanaannya Komisi 1 seharusnya melaporkan hasil seleksi KPID Kaltim kepada unsur pimpinan. Setelah dilaporkan, maka bersama-sama pihaknya akan mengumumkan hasil tersebut kepada publik.
“Kalau mekanisme secara kelembagaan kan tentunya itu melalui pimpinan. Dan di SK disebutkan bahwa panitia pelaksana ini bertanggungjawab ke pimpinan. Pimpinan enggak perlu memplenokan, jadi hanya melaporkan saja hasilnya,” jelasnya.
Disinggung berkaitan adanya orang titipan dari unsur pimpinan, Seno pun menepis isu tersebut. Bahkan mengatakan, dirinya tidak tahu menahu perihal itu.
“Nah itu saya tidak tahu, mudah-mudahan tidak. Karena kalau saya pribadi tidak ada intervensi dan titipan apa pun, yang terbaiklah yang harus masuk,” ujarnya.
Begitu pula dengan adanya tudingan bahwa unsur pimpinan mengintervensi Humas DPRD Kaltim agar tidak mendokumentasikan kegiatan Komisi 1 berkaitan pengumuman anggota KPID Kaltim. Dikatakanya, bahwa hal itu dilakukan lantaran Komisi 1 belum melaporkan hasil seleksi kepada pimpinan.
“Kalau sudah dilaporkan silakan diumumkan, kita menunggu laporannya saja. Semoga bisa segera dilaporkan kemudian diumumkan. Tidak ada ingin melarang humas mempublikasikan,” terangnya.
“Memang kemarin saya sampaikan ke humas, jangan dulu. Bukan melarang. Setelah dilaporkan silakan, biar sesuai mekanisme,” sambungnya.
Ia pun mengungkapkan, selama ini hanya memantau kegiatan karena sebagai unsur pimpinan dirinya hanya bersifat mengetahui saja. Meskipun dikatakannya, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan hasil seleksi dimaksud.
“Selama proses itu benar kita menyetujui, selama prosesnya benar. Artinya secara hukum dan surat keputusan dipenuhi, tentunya kami menyetujui. Kami masih menunggu laporan dari mereka karena hingga sekarang belum ada pelaporan,” sebutnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi