Upah murah buruh, Demokrat: Buah dari UU Cipta Kerja, yang dikhawatirkan terjadi. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan menilai, aksi demo buruh tersebut, merupakan buah dari terburu-burunya UU Ciptaker usulan pemerintahan Jokowi kepada DPR RI.
Akurasi.id, Samarinda – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum kota (UMK) di sejumlah wilayah di Indonesia menuai kekecewaan pekerja/buruh. Sebab, upah murah buruh ditetapkan, dinilai tidak pro kepada kebutuhan buruh dan jauh dari kata sejahtera. Menyebabkan jurang kemiskinan semakin dalam.
Hal ini mendorong ribuan buruh yang telah melakukan sejumlah aksi di berbagai daerah. Para buruh ini menyampaikan aspirasinya terkait upah minimum yang dirasa cukup kecil atau murah.
Melihat aksi buruh tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan menilai aksi tersebut merupakan buah dari terburu-burunya UU Ciptaker usulan pemerintahan Jokowi oleh DPR RI.
Menurut Irwan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak lagi memberi ruang perundingan secara bipartit.
“Sehingga dalam penentuan upah proses demokrasi dan ruang dialektika tertutup atas UU Ciptaker dan turunannya,” kata politisi yang akrab disapa Irwan Fecho ini, dalam keterangan tertulis.
Irwan melanjutkan, UU Ciptaker tersebut terbukti saat buruh tidak lagi memiliki ruang bernegosiasi, tidak ada lagi ruang untuk memastikan bagaimana kondisi riil di lapangan yang dialami buruh saat ini. Hanya berdasar data-data saja dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kekhawatiran itu telah disampaikan jauh hari sebelum pengesahan UU Ciptaker. Namun, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker terus dikebut dan disahkan di tengah protes masyarakat dan serikat buruh.
“Apa yang dikhawatirkan Fraksi Partai Demokrat saat pengambilan keputusan UU Ciptaker, akhirnya hari ini terjadi, khususnya upah buruh murah. Masa depan buruh dikubur UU Ciptaker,” tukasnya.
Sementara itu, Irwan menyarankan jalan konstitusi yang dilakukan elemen buruh dengan menggugat judicial review UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi, di mana nantinya para hakim konstitusi terketuk hatinya melihat keadaan riil yang dialami buruh saat ini.
“Saya harap para hakim konstitusi objektif dan menerima apa yang menjadi gugatan para buruh terhadap UU Ciptaker ini,” pungkas Irwan. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi