KPU Kaltim serahkan SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim terpilih. Rencananya pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Provinsi Kaltim akan melanjutkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim sesuai perencanaan. Hal ini terjadi menyusul telah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim juga telah menyerahkan surat keputusan (SK) pengusulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim terpilih kepada DPRD Kaltim.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengungkapkan, pelantikan resmi gubernur dan wakil gubernur Kaltim terpilih akan dilaksanakan 20 Februari 2025 mendatang.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, pelantikan direncanakan pada 20 Februari. Informasi ini kami peroleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mudah-mudahan tidak ada perubahan,” ungkapnya, Kamis (6/2/2025).
Bersamaan dengan telah keluarnya jadwal pelantikan pimpinan daerah terpilih di Kaltim. Fahmi menegaskan, seluruh tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024 telah terlaksana dengan baik. Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan proses demokrasi di Tanah Benua Etam, sebutan Kaltim.
“Alhamdulillah, Pilgub Kaltim sudah tuntas. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Sehingga tahapan Pilkada ini bisa berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif bagi Kaltim. Kami juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat pemilih atas partisipasinya dengan datang ke TPS pada 27 November 2024 lalu,” ujarnya.
Meskipun tahapan Pilkada telah selesai, KPU Kaltim tetap mengikuti perkembangan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan bupati (Pilbup) di beberapa daerah, yakni Mahakam Ulu, Berau, dan Kutai Kartanegara.
“Mudah-mudahan hasilnya sesuai dengan harapan kita semua. Putusan untuk hal ini dijadwalkan keluar pada 24 Februari, khususnya untuk daerah Mahakam Ulu, Berau, dan Kutai Kartanegara,” tuturnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari