Dinkes Kaltim sebut 99,98 persen masyarakat Kaltim sudah miliki BPJS. Hal ini pun mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Meski tidak mampu membayar iuran, maka akan menjadi tanggungan pemerintah.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim menyebut hampir semua fasilitas kesehatan di wilayah ini telah menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bahkan, hampir 99,98 persen penduduk Kaltim telah tercakup oleh BPJS. Mencakup berbagai segmen termasuk pemerintah, perusahaan, mandiri, dan usaha.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kaltim Ronny Setiawati menjelaskan, bahwa dalam rangka bekerja sama dengan BPJS. Fasilitas kesehatan harus memenuhi ketentuan akreditasi yang telah ditetapkan.
“Persyaratan akreditasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang disediakan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Dinkes Kaltim, Rabu (11/10/2023).
Selain itu, BPJS juga memberikan fleksibilitas kepada peserta yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran iuran. Peserta dari segmen mandiri masih diberikan kesempatan untuk berobat dengan syarat mereka melunasi iuran secara cicilan. Langkah ini disebut mencerminkan komitmen BPJS untuk mendukung peserta yang menghadapi kesulitan finansial.
BPJS Kesehatan Permudah Masyarakat Dapatkan Perawatan Kesehatan
Tak hanya itu, ada juga beberapa peningkatan keberlanjutan program. Misalnya, jika ada peserta yang terdaftar dari segmen, kemudian hari dia tidak lagi bisa membayar cicilannya.
Maka statusnya akan dialihkan ke pemerintah, terutama bagi mereka yang dianggap sebagai warga miskin. Pemerintah pusat akan melakukan penilaian terhadap kondisi ekonomi para peserta dan memberikan dukungan finansial yang sesuai.
Dengan peningkatan cakupan dan perbaikan kualitas layanan ini, ia mengaku belum ada laporan keluhan yang signifikan terkait BPJS di Kaltim. Pasalnya, masyarakat dinilai dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa membawa kartu BPJS.
Yakni, hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dapat dengan cepat memverifikasi keanggotaan.
“Program BPJS di Kaltim terus berkembang, memberikan harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas tanpa hambatan finansial,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari