Kini pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan di Kaltim kian dipermudah. Cukup membawa KTP, peserta BPJS dapat menikmati layanan kesehatan di fasilitas rujukan yang tertera di setiap kartu.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur mempermudah akses pelayanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kini, persyaratan berobat cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa perlu membawa kartu fisik BPJS Kesehatan.
“Sekarang persyaratan untuk berobat cukup pakai KTP tidak perlu bawa kartu BPJS,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin di Samarinda.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat kantor cabang BPJS Kaltim, dimana dijelaskan bahwa setelah implementasi universal health cover (UHC), pemegang KTP Kaltim dapat langsung berobat di puskesmas atau rumah sakit.
Sebagai informasi, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang menjamin bahwa setiap individu di suatu populasi memiliki hak yang sama terhadap layanan kesehatan. Yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dengan kualitas yang baik dan biaya yang terjangkau.
Jika KTP Ditolak, Dinkes Minta Peserta Melapor ke BPJS Kesehatan
Dalam implementasinya, peserta dapat memanfaatkan fasilitas rujukan seperti puskesmas atau rumah sakit. Dengan syarat, bahwa KTP dan fasilitas rujukan tersebut berasal dari wilayah yang sama.
Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Misalnya, warga Kaltim dapat menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) di Kaltim tanpa kesulitan.
Namun, Jaya juga mengingatkan, jika terjadi penolakan dari salah satu faskes, peserta diharapkan segera melaporkan ke BPJS. Pihaknya menekankan pentingnya pelaporan ini karena beberapa fasilitas kesehatan telah dilengkapi dengan aplikasi. Yang dapat mendukung kemudahan verifikasi identitas peserta.
Laporan dari peserta dapat membantu BPJS untuk segera memperbarui sistem di faskes yang bersangkutan. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk memeriksa keterkaitan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan BPJS.
“Jika ada penolakan dari rumah sakit atau puskesmas, itu mungkin karena belum ada aplikasinya. Faskes yang bekerja sama dengan BPJS pasti sudah memiliki aplikasi, sehingga kemungkinan ditolak sangat kecil,” tutupnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari