Senin , September 9 2024
Kisruh PP 28/2024, Ternyata Untuk Remaja yang Sudah Menikah
Direktur Bina Kesehatan Reproduksi BBKBN RI Marianus Mau Kuru, ketika diwawancarai. (Istimewa)

Kisruh PP 28/2024 Soal Alat Kontrasepsi, Ternyata untuk Remaja yang Sudah Menikah

Loading

BKKBN RI menjelaskan kontroversi tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan murid diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menepis isu yang beredar atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024.

Sebelumnya, aturan tersebut sempat menjadi kecaman oleh berbagai pihak. Lantaran salah satu pasalnya yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan murid.

Aturan tersebut dikhawatirkan menimbulkan salah tafsir. Karena dinilai dapat melegalkan seks bebas di kalangan anak sekolah.

Jasa SMK3 dan ISO

Menyikapi hal itu, Direktur Bina Kesehatan Reproduksi BKKBN RI Marianus Mau Kuru pun angkat suara.

“Remaja yang dimaksud adalah remaja yang berstatus menikah, bukan remaja yang masih duduk di bangku sekolah,” tegasnya dalam acara Konsolidasi Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) bersama OPD dan mitra kerja yang dilaksanakan DPPKB Samarinda di Hotel Mercue, Senin (12/8/2024) lalu.

Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Menikah Dini

Mengingat di Indonesia saat ini masih ada remaja yang menikah dini. Sehingga, alat kontrasepsi tersebut diberikan untuk menjaga jarak kehamilan.

Selain itu, alat pencegah kehamilan ini ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu yang masih belia. Sekaligus menekan angka kasus kematian ibu hamil.

“Kontrasepsi ini juga bisa menghindarkan anak dari risiko stunting,” imbuhnya.

Narasi ini dikuatkan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril.

“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah. Dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap, karena masalah ekonomi atau kesehatan,” terangnya di Jakarta, belum lama ini.

Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.

Baca Juga  KPU Samarinda Buka Konsultasi Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Sebelum Pendaftaran

dr. Syahril menambahkan, agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut. Untuk memperjelas maksud aturan tersebut. Maka aka dibuat rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan.

“Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak,” tandasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Print Friendly, PDF & Email

cek juga!

Situasi pawai MTQN ke-XXX di Kaltim. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

MTQN ke-XXX Dibuka dengan Pawai Spektakuler 26 Provinsi di Indonesia

Pawai MTQN ke-XXX ini diikuti sekira 26 provinsi di Indonesia dan 10 kabupaten dan kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page