BKKBN RI menjelaskan kontroversi tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan murid diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menepis isu yang beredar atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024.
Sebelumnya, aturan tersebut sempat menjadi kecaman oleh berbagai pihak. Lantaran salah satu pasalnya yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan murid.
Aturan tersebut dikhawatirkan menimbulkan salah tafsir. Karena dinilai dapat melegalkan seks bebas di kalangan anak sekolah.
Menyikapi hal itu, Direktur Bina Kesehatan Reproduksi BKKBN RI Marianus Mau Kuru pun angkat suara.
“Remaja yang dimaksud adalah remaja yang berstatus menikah, bukan remaja yang masih duduk di bangku sekolah,” tegasnya dalam acara Konsolidasi Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) bersama OPD dan mitra kerja yang dilaksanakan DPPKB Samarinda di Hotel Mercue, Senin (12/8/2024) lalu.
Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Menikah Dini
Mengingat di Indonesia saat ini masih ada remaja yang menikah dini. Sehingga, alat kontrasepsi tersebut diberikan untuk menjaga jarak kehamilan.
Selain itu, alat pencegah kehamilan ini ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu yang masih belia. Sekaligus menekan angka kasus kematian ibu hamil.
“Kontrasepsi ini juga bisa menghindarkan anak dari risiko stunting,” imbuhnya.
Narasi ini dikuatkan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril.
“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah. Dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap, karena masalah ekonomi atau kesehatan,” terangnya di Jakarta, belum lama ini.
Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.
dr. Syahril menambahkan, agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut. Untuk memperjelas maksud aturan tersebut. Maka aka dibuat rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan.
“Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak,” tandasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari