Minggu , Maret 16 2025
Koalisi Dosen Unmul Desak Pemerintah Penuhi Hak Tukin Sejak 2020
Koalisi Dosen Unmul desak pemerintah penuhi hak tukin. (Istimewa)

Koalisi Dosen Unmul Desak Pemerintah Penuhi Hak Tukin Sejak 2020

Loading

Koalisi dosen Unmul memberikan empat tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya mengenai pembayaran tukin dosen ASN tanpa terkecuali.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memutuskan tidak membayar tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN pada 2020 hingga 2024. Hal ini pun menimbulkan gejolak dan protes dari Koalisi Dosen Universitas Mulawarman.

Pasalnya, selama ini para pendidik tingkat perguruan tinggi tersebut sudah memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu menjalankan tugas dalam bidang pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Namun, hal itu malah berbanding terbalik dengan apa yang diberikan oleh pemerintah.

Meskipun saat ini pemerintah berencana mengalokasikan tukin dosen ASN sebesar Rp2,5 triliun, hal ini disebut hanya mengakomodir 33.957 dosen. Dengan tukin hanya diperuntukkan bagi dosen ASN PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi, dan ASN yang ditugaskan di LLDIKTI.

“Kebijakan tersebut justru tidak menyelesaikan persoalan. Melainkan akan timbulnya diskriminasi ganda,” tutur Narahubung Koalisi Dosen Unmul Agus Junaidi, pada pernyataan tertulis yang diterima oleh media ini, Rabu (12/2/2025).

Pasalnya, kata dia, tidak semua PTN dengan status BLU yang menerapkan sistem remunerasi dapat memberikan sesuai dengan jumlah tukin. Apalagi hal tersebut sangat bergantung pada kemampuan kampus, sehingga nominal yang diterima bisa berbeda-beda.

Empat Tuntutan Koalisi Dosen Unmul

Oleh karena itu, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, memberikan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, pihaknya menyatakan sikap secara tegas kepada pemerintah untuk memenuhi hak seluruh dosen ASN untuk mendapatkan hak tukin tanpa membedakan status perguruan tinggi baik itu TN BH, BLU, maupun Satker.

Kemudian membayarkan hak tunjangan kinerja sesuai dengan besaran kelas jabatan fungsional dosen. Mereka menyerukan pula kepada Kementerian Keuangan untuk mengakomodir hak tunjangan kinerja dosen Dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa terkecuali.

Baca Juga  841 BUMDes Siap Dukung Program MBG di Kaltim

“Serta menyerukan kepada Kemdiktisaintek untuk membayarkan hak Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemdiktisaintek sejak Tahun 2020,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

Pengangkatan CPNS Ditunda, Samri Shaputra Minta Pemerintah Tidak Plin Plan

Pengangkatan CPNS Ditunda, Samri Shaputra Minta Pemerintah Tidak Plin Plan

Dewan minta pemerintah tidak plin plan soal pengangkatan CPNS. Pasalnya, kebijakan ini bisa merugikan banyak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }