Sebelum dilantik, para anggota DPRD terpilih diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang resmi menetapkan 25 nama Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) terpilih dalam pemilu 2024 beberapa waktu lalu. Sebelum dilantik, para calon legislatif itu diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renly melalui Divisi teknis penyelenggara Acis Maidy Muspa menyapaikan, kewajiban penyerahan LKHPN sesuai dengan ketentuan di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Didalamnya, tertuang aturan bahwa ada kewajiban bagi partai politik maupun calon legislatif terpilih pada untuk melaporkan LHKPN.
“Para caleg terpilih wajib menyerahkan atau melaporkan LHKPN nya 21 hari sebelum dilantik. Kami sudah menyampaikan saat rapat pleno penatapan perlolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kamis 2 Mei 2024 lalu,” katanya.
Kata dia, untuk proses penyampaian LHKPN, para caleg terpilih harus menyerahkan terlebih dahulu kepada partai masing-masing. Untuk kemudian diserahkan kepada lembaga Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
“Untuk legislatif yang baru pastinya harus melaporkan, untuk inkaben yang sedang menjabat yang sudah melaporkan di bulan Februari atau maret tidak perlu melakukan pelaporan ulang, tapi bisa jadi ada inkaben yang belum melaporkan,” ungkapnya.
Dia bilang, LHKPN adalah syarat wajib bagi partai dan caleg terpilih yang harus diserahkan sebelum pelantikan. Apabila ada caleg yang tidak melaporkan LHKPN maka KPU berwenang tidak mencantumkan nama bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik.
“Kalau ada yang tidak melaporkan, kami akan mengirim surat dari KPK ke Sekwan. Dan juga menyurati partainya, jika tetap tidak dilakukan bisa jadi dia (caleg) tersebut didiskualifikasi,” jelasnya.
Disinggung terkait waktu pelantikan para calon caleg tersebut, ia masih belum bisa memastikan. Lantaran untuk penentuan pelantikan bukan lagi ranah KPU. “Untuk informasi pelantikan nantinya akan disampaikan oleh Sekwan dan siapa yang melantik masih belum ditentukan,” tuturnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id