Selasa , April 29 2025
Tenaga Pendidik
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud (Kadisdikbud) Kaltim, Irhamsyah. (Ist)

Krisis Guru di Kaltim, Disdikbud Ajukan Penambahan Tenaga Pendidik

Loading

Disdikbud Kaltim mengajukan penambahan guru untuk wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu guna mengatasi kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah terpencil.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Minimnya tenaga pendidik di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tantangan besar bagi pemerintah provinsi (Pemprov). Kekurangan guru ini terutama dirasakan di wilayah-wilayah terpencil seperti Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu), di mana banyak sekolah kesulitan memenuhi kebutuhan proses belajar mengajar.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim telah mengajukan penambahan guru, khususnya untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Irhamsyah, menyatakan pihaknya telah mengusulkan penambahan tenaga pendidik untuk memenuhi kebutuhan di daerah-daerah yang paling terdampak.

“Terkait kebutuhan tenaga pendidik, kami sudah mengajukan penambahan guru, termasuk untuk SLB dan SMA di wilayah Kubar maupun Mahulu,” kata Irhamsyah.

Irhamsyah juga bilang, langkah ini merupakan tindak lanjut atas usulan-usulan yang telah diterima terkait mendesaknya kebutuhan tenaga pendidik di wilayah Kaltim.

“Semua usulan telah kami terima dan sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, disebutkan bahwa redistribusi guru diperlukan untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di wilayah tertentu, termasuk daerah tertinggal, terluar, dan terpencil (3T).

Disdikbud Kaltim saat ini tengah melakukan analisis kebutuhan tenaga pendidik sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengajuan guru dapat terpenuhi secara optimal dan tepat sasaran.

“Kami sedang menganalisis kebutuhan tenaga pengajar atau tenaga kependidikan berdasarkan aturan yang ada. Semoga semua proses ini berjalan lancar,” harap Irhamsyah. (*)

Baca Juga  Hutan Riset Dijarah Tambang, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

BPJS Gratis dari Pemprov

Tak Perlu Bayar! Ini Cara Warga Kaltim Nikmati BPJS Gratis dari Pemprov

Warga Kalimantan Timur kini bisa menikmati layanan kesehatan gratis melalui program Gratispol dari Pemprov Kaltim. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; } #iklan-dpmptsp { display: none !important; }