Dewan minta rencana penarikan retribusi Stadion Lang-Lang dievaluasi. Dengan pertimbangan, dahulukan perbaikan fasilitas.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Rencana penetapan retribusi untuk Stadion Bessai Berinta atau Lang-Lang diminta untuk evaluasi oleh Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. Lantaran fasilitas di kawasan tersebut masih belum sesuai standar.
Menurut Rustam, sebelum pemerintah melakukan penarikan retribusi, fasilitas di tempat tersebut harus layak terlebih dahulu. Selain itu, pemerintah juga perlu mengajak DPRD untuk berdiskusi terkait ketentuan yang nantinya akan diberlakukan.
“Untuk itu, kami di komisi B menyatakan tidak ada retribusi di Lang-Lang. Harus didiskusikan atau bersurat ke kami, jangan ujug-ujug bikin retribusi,” ungkapnya, Kamis (16/1/2024).
Rustam menegaskan, bahwa dirinya tidak melarang pemerintah menarik retribusi. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan tingkat kepuasan masyarakat terhadap fasilitas yang disediakan di lapangan tersebut. Jika penilaian masyarakat jauh dari standar kelayakan, kebijakan tersebut berpotensi menjadi sorotan publik.
“Kalau banyak yang tidak puas, jangan ditarik dulu dong. Jadinya malah bikin heboh publik aja,” ucapnya.
Retribusi Bisa Dikenakan untuk yang Membawa Kendaraan
Ia menambahkan, setelah semua fasilitas dibenahi, mekanisme penarikan retribusi tidak perlu dilakukan kepada semua golongan, melainkan hanya kepada masyarakat yang membawa kendaraan.
Seperti, para pelaku event yang melaksanakan acara di lapangan tersebut. Pendapatan retribusi nantinya bisa digunakan untuk biaya perawatan fasilitas.
“Kita memang pemburu PAD (pendapatan asli daerah), tapi lihat-lihat juga kondisi. Ayo kita kaji bersama apa yang perlu dibenahi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berencana melakukan penarikan retribusi. Menurut Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Kota Bontang, Rafidah, penarikan retribusi ini mengacu pada peraturan wali kota (Perwali). Pada 2025, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, dan penerapannya baru akan dilakukan pada 2026 mendatang.
“Perwali sudah ada, tetapi kami akan sosialisasikan terlebih dahulu pada 2025. Penarikan retribusi baru akan diterapkan pada 2026,” ujar Rafidah saat ditemui di kantornya, Selasa (7/1/2025). (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari