Penyelenggaraan PSU di Kukar dan Mahulu tunggu instruksi dari pusat. Meski demikian, PSU akan dilaksakan paling lambat 3 bulan usai putusan dibacakan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dua daerah di Kaltim bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini dilakukan berdasarkan keputusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dan membatalkan kemenangan dari paslon yang ditetapkan oleh KPU daerah masing-masing.
Dua daerah tersebut Kabupaten Kutai Kartanegar (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Di Kukar, MK mengabulkan gugatan pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang mempermasalahkan pencalonan Edi Damansyah.
MK menilai Edi telah menjabat selama dua periode dan tidak boleh maju kembali dalam Pilkada Kukar. Sebagai konsekuensinya, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah, tetapi tidak mencoret pasangannya, Rendi Solihin, dari kontestasi Pilbup Kukar.
Sementara itu, di Mahulu, MK mendiskualifikasi pasangan Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah setelah terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal ini menjadi babak baru bagi keduanya. Pasalnya, kedua calon tersebut memiliki basis pendukung yang kuat di masing-masing daerah.
Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan, PSU akan dilaksanakan tanpa keikutsertaan pasangan calon yang telah didiskualifikasi oleh MK.
“Putusannya jelas, pasangan tersebut tidak diikutsertakan dalam PSU,” tuturnya, Senin (25/2/2025).
Ia juga menambahkan, jadwal pelaksanaan PSU masih menunggu arahan dari KPU RI.
“Kami belum tahu jadwal pastinya, yang pasti maksimal tiga bulan setelah keputusan MK,” ungkapnya.
Bawaslu Kaltim Bersiap PSU
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto menilai, putusan MK bersifat final dan akan berimplikasi pada penyelenggaraan pemilihan ulang.
“Sebenarnya kami menunggu peraturan KPU yang akan mengatur bagaimana pelaksanaan putusan ini. Namun, putusan MK sudah final, sehingga jika dijalankan, maka akan ada proses pemilihan kepala daerah ulang,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kaltim akan mempersiapkan organisasi dan mekanisme pengawasan. Termasuk dalam rencana tersebut adalah perekrutan kembali pengawas pemilu.
“Masa kerja pengawas yang sebelumnya telah berakhir pada 28 Februari. Jika pemilihan ulang dilaksanakan pada Agustus, kami akan mempertimbangkan apakah akan menggunakan pengawas sebelumnya atau merekrut yang baru,” tambahnya.
Terkait evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan sebelumnya, Hari Dermanto mengatakan, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu.
“Pada saat itu, perkara-perkara yang menjadi temuan sudah diperiksa, termasuk yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana. Namun, di tingkat kepolisian, ada perkara yang dihentikan,” jelasnya.
Ia menilai, mungkin MK lebih mempertimbangkan aspek konstitusional yang masih membelit perkara tersebut, sehingga putusannya demikian. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari