Senin , April 21 2025
Lubang Tambang Masih Menganga, Jatam Tantang Gubernur Kaltim Lakukan Aksi Nyata
Tampak lubang tambang yang ada di Samboja, Kutai Kartanegara, Kaltim. (Dok Antara)

Lubang Tambang Masih Menganga, Jatam Tantang Gubernur Kaltim Lakukan Aksi Nyata

Loading

Jatam tantang Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud lakukan aksi nyata dalam pengelolaan lubang tambang yang masih menganga.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaLubang tambang di Kaltim merupakan masalah klasik yang seakan tidak pernah menjadi prioritas utama dalam program kerja pemerintah. Lubang-lubang bekas galian tambang yang menganga dibiarkan begitu saja, menimbulkan ancaman bagi masyarakat, terutama anak-anak.

Tercatat, setidaknya 53 nyawa melayang di lubang tambang dari 44.736 titik. Jumlah ini akan terus bertambah jika pemerintah terus mengabaikan dan tidak melakukan penindakan terhadap oknum maupun perusahaan yang memiliki izin tersebut.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari menegaskan, permasalahan ini tidak bisa lagi diabaikan. Ia menantang pemerintahan baru Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, untuk segera mengambil tindakan nyata dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Ini tantangan untuk pemerintahan Rudy Mas’ud. Minimal lubang-lubang tambang yang dekat dengan fasilitas umum, seperti jalan, rumah, sekolah, dan lain sebagainya diperhatikan,” tuturnya.

Rudy Mas’ud sendiri sempat menyatakan, bahwa permasalahan lubang tambang di Kaltim merupakan pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan. Hal itu ia sampaikan dalam pidato saat serah terima jabatan (Sertijab) di Jakarta. Namun, menurut Mareta, janji tersebut harus terus dikawal oleh masyarakat agar tidak hanya menjadi sekadar wacana.

“Itu jawaban praktis dan taktis saja. Jangan cuman ngomong doang, kita tunggu realisasinya,” tegasnya.

Pemerintah Punya Tanggung Jawab Pemulihan Lingkungan

Jatam menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi izin pertambangan. Selain itu, pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam memulihkan kondisi lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas tambang.

“Pemerintah punya wewenang besar dalam hal ini. Bukan hanya dalam menerbitkan izin, tetapi juga dalam memastikan bahwa perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga  Pengerukan Pasir Laut Dongkrak Pendapatan Bontang, Capai Rp2,4 Miliar

Jatam menyatakan kesiapan mereka untuk berkontribusi dalam penyelesaian masalah ini. Mareta menegaskan, pihaknya akan bersikap supportif jika pemerintahan yang baru membutuhkan masukan dari Jatam, terkait kebijakan dan langkah-langkah konkret yang perlu diambil.

“Dari Jatam sendiri, kami akan supportif apabila pemerintahan nantinya membutuhkan JATAM untuk dimintai pendapat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

Depresi Nasional

Kaltim Peringkat Dua Tertinggi Depresi Nasional, Dinkes Minta Warga Jaga Mental

Kaltim catat prevalensi depresi tertinggi kedua di Indonesia. Dinkes imbau warga jaga kesehatan mental dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }