Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Isran-Hadi terkait dugaan kecurangan Pilgub Kaltim 2024, termasuk politik uang dan monopoli partai. Benarkah pilkada kali ini benar-benar bersih?
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Drama Pilkada Kaltim 2024 akhirnya usai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Dalam permohonannya, setidaknya ada empat poin utama yang di gugat oleh pasangan Isran-Hadi di Pemilihan Gubernur (Pilgub). Keempat poin tersebut mencakup praktik kartel atau monopoli partai politik, politik uang, ketidaknetralan penyelenggara pemilu, serta indikasi keterlibatan aparat RT dalam upaya pemenangan pasangan lawan, Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Majelis Hakim, Arief Hidayat mengatakan, permohonan pemohon (Isran-Hadi) tidak dapat diterima lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Dengan ini kami menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan dilanjutkan untuk persidangan berikutnya,” kata saat pembacaan putusan dismissal di Gedung MK pada Rabu (05/02/2025).
Arief Hidayat melanjutkan, dalil yang diajukan oleh pemohon terkait politik uang, Bawaslu Kaltim sendiri telah menerima 16 laporan dari pemohon. Hal itu pun sudah diklarifikasi oleh Bawaslu berserta Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bahwa pelapor praktek politik uang hanya mendapatkan laporan tersebut dari rekan-rekan relawan.
“Oleh karena itu, Gakkumdu memberikan penilaian bahwa hal itu tidak cukup bukti untuk ditinjaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilihan,” ungkapnya.
Selain itu, terkait dugaan monopolitik partai (borong partai) yang dilakukan oleh pasangan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim. Maka, MK menolak gugatan tersebut lantaran tidak memiliki kekuatan hukum.
“Berdasarkan atas fakta hukum di atas, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalikan oleh pemohon,” ujarnya.
Andaipun persoalan tersebut terbukti, quad non, hal tersebut juga tidak dapat dipastikan mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan suara pemohon. Terlebih, MK tidak meyakini akan kebenaran dalil Pemohon a quo.
“Dengan demikian dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tambahnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id