Minggu , Maret 23 2025
Muhammad Faisal Tegaskan Kerja Sama Media dalam Layanan Masyarakat Diperbolehkan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Muhammad Faisal. (istimewa)

Muhammad Faisal Tegaskan Kerja Sama Media dalam Layanan Masyarakat Diperbolehkan

Loading

Diskominfo Kaltim Tegaskan Tidak Ada Sentralisasi Publikasi dan Kerja Sama Media dalam Layanan Masyarakat Diperbolehkan.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaKepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kalimatan Timur, Muhammad Faisal mempersilakan seluruh dinas yang berada di bawah naungan pemerintah provinsi untuk kerja sama dengan media.

Hal tersebut disampaikan oleh Faisal ketika bertemu dengan pengusaha media yang difasilitasi oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Bertempat Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim di Jalan Biola, Kota Samarinda.

Dalam uraiannya, Faisal mengatakan sesuai tupoksi bahwa kominfo yang membuat berita-berita organisasi perangkat daerah (OPD) khusus jenis berita straight news. Sementara, sekretariatan dewan (Sekwan) mengakomodir berita terkait kedewanan. Kemudian biro administrasi pimpinan (Adpim) mengakomodir berita terkait pimpinan, gubernur, wakil gubernur dan sekda.

“Secara tupoksi, secara aturan dia berhak membuat berita straight news, berita sehari hari,” ujar Faisal usai pertemuan dengan awak media, Jumat (19/7/2024).

Ia menegaskan, bahwa di OPD bukannya melarang pembuatan berita, namu yang diperbolehkan iklan layanan masyarakat. Selain itu, dirinya menegaskan bahwa layanan masyarakat yang dimaksud oleh sekertaris daerah provinsi Kaltim adalah kegiatan prioritas program utama dari dinas yang bersangkutan.

“Boleh berita terkait program utamanya, boleh iklan, boleh videotron, boleh radio, boleh televisi,” tegasnya.

Dirinya bahkan berani menjamin bahwa sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni tidak melarang kegiatan tersebut. Sebab, sebelumnya ramai menjadi perbincangan publik terkait rencana ingin meniadakan anggaran untuk media cetak, elektronik, dan lain sebaginya.

“Saya berani jamin ibu sekda tidak melarang, yang dilarang itu adalah straight news. Masa berita di OPD isinya kepala dinasnya melulu acara, terus programnya lupa. Maksudnya itu, ibu sekda ingin mengembalikan supaya program-program dinas itu terangkat,” paparnya.

Baca Juga  Revisi UU TNI Disahkan, Mahasiswa Kaltim Teriak!

“Tidak ada sentralisasi publikasi di diskominfo,” tutupnya. (*)

Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

IRT di Bontang

Siang Masak di Dapur, Malam Edarkan Sabu: IRT di Bontang Kena Apes!

Seorang IRT di Bontang harus merayakan Lebaran di penjara setelah kedapatan berjualan sabu. Polisi amankan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }