Siap Dicopot? Ancaman serius bagi ASN Bontang yang terlibat politik praktis.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang melakukan sosialiasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal itu dilakukan demi menjaga lingkungan pemerintahan kota tetap netral pada momen tersebut.
Kegiatan itu berlangsung di Ballroom Hotel Sintuk, Bontang Utara, pada Jumat (4/10/2024)
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Humas Bawaslu Bontang, Syahriah mengatakan, penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN untuk memahami batasan-batasan yang berlaku selama masa Pilkada.
“Tujuan kegitan ini agar mereka lebih memahami batasan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk sanksi jika melanggar,” ujar Syahriah.
Ia menegaskan, Bawaslu tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar. Kata Syariah, yang terberat berupa Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).
Lanjut Syariah menekankan bahwa netralitas ASN sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik. Hal itu yang menjadi landasan peraturan serta sanksi bagi mereka baik secara administratif maupun karir.
“Jika ASN berpihak ke salah satu paslon, atau melakukan politik praktis, ini dapat mengakibatkan pelayanan yang tidak maksimal kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain tentang netralitas ASN, pihaknya juga menyinggung terkait praktik money politic atau politik uang.
Ia menghimbau agar masyarakat tidak terlibat mendukung pelanggaran tersebut, sebab berpotensi menjerat mereka pada sanksi pidana.
“Kalau kita mau menciptakan Pilkada yang sehat, harus sama-sama komitmen untuk memberantas hal-hal semacam ini,” kata dia.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya praktik politik uang, Bawaslu Bontang telah menyediakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian, untuk mengakomodir laporan, dan kejaksaan, akan mengambil tindakan hukum.
“Bagi siapapun yang menemukan pelanggaran sejenis bisa langsung ke Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Penghargaan Dokinfo dan Fasilitasi Profesi ASN, BKPSD Kota Bontang sekaligus pemateri kegiatan tersebut Arif Supriyadi mengatakan, pada Pemilu 14 Februari 2024, tidak ada pelanggaran dari ASN di Bontang,
“Sedangkan jelang Pilkada 2024 ini ada satu ASN yang terkena sanksi terkait politik praktis,” ungkap Arif. Ia berharap, kedepannya netralitas ASN di Kota Bontang akan lebih terjaga. (*)
Penulis: Nuraini
Editor: Redaksi Akurasi.id