Disdukcapil Bontang gelar sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang baik kepada semua pihak tentang tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Akurasi.id, Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang mengadakan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kota Bontang tahun 2021, di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Kamis (17/6/2021).
Plt Kepala Disdukcapil Bontang Retno Febriaryanti menjelaskan, maksud diselenggarakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang baik kepada semua pihak tentang tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat.
“Selain itu untuk peningkatan cakupan layanan administrasi kependudukan dan peningkatan kualitas pelayanan Disdukcapil dalam membahagiakan masyarakat dari segi administrasi kependudukan,” ucap Retno.
Untuk kegiatan sosialisasi sendiri lanjut dia, yakni pendataan penduduk, pencatatan sipil, serta pemanfaatan data kependudukan dan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.
“Saat ini Disdukcapil Kota Bontang menjadi salah satu Pilot Project Kegiatan SIAK Online Dirjen Disdukcapil,” sebutnya.
Pencanangan Disdukcapil Bontang sebagai zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) juga dilakukan, yang merupakan salah satu poin dinas yang merupakan amanat dari Permenpan dan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang pembentukan menuju zona WBK dan WBBM.
“Dengan pencanangan zona menuju WBK dan WBBM ini, kami seluruh jajaran dinas Dukcapil Kota Bontang berkomitmen untuk senantiasa memberikan layanan publik di bidang administrasi kependudukan yang bersih, bebas korupsi, dan selalu berprinsip pada moto kami yakni cepat, efektif, ramah, inovatif, akurat (Ceria) dan membahagiakan masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase melalui Sekretaris Daerah Aji Erlynawati mengucapkan, turut bahagia dan sangat mendukung kegiatan pencanangan zona WBK dan WBBM yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2012 yang targetnya adalah 3 sasaran, yaitu peningkatan kapasitas akuntanitas organisasi, pemerintah yang bersih dan peningkatan pelayanan publik.
“Semoga komitmen ini terus terjaga dengan sebaiknya. Dan juga saya mengharapkan adanya dukungan semua pihak terutama para stakeholder dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan Disdukcapil yang bersih dan layak,” harapnya.
“Keberhasilan Disdukcapil juga bisa dilihat dari penghargaan level 4 yang diterima Disdukcapil dan direktorat kependudukan dan catatan sipil,” tambahnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid