Baznas Bontang Ajak Umat Islam Memulai Zakat Fitrah Awal Ramadan, Segini Besarannya. Misalnya saja, untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, mulai dari terendah Rp43.000 per jiwa. Dasarnya melihat dari angka makanan pokok yakni beras.
Akurasi.id, Bontang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bontang bekerja sama dengan Kementrian Agama (Kemenag) Bontang menggelar rapat koordinasi penentuan nilai zakat fitrah, mal, dan fidiah tahun 2021 atau 1442 hijriah. Kegiatan itu diselenggarakan di Kantor Kemenag Bontang, Senin (12/4/2021).
Kegiatan ini dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengadilan Agama, Polres Bontang, Kodim 0908 Bontang, Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ketua BHR, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) BMBU. Selain itu, hadir juga UPZ PKT, UPZ Yaumil, LAZ IZI, LAZ Dompet Dhuafa, LAZ BMH, dan KUA dari masing-masing kecamatan.
Ketua Baznas Bontang Haji Kuba Siga menjelaskan, kegiatan ini digelar untuk penentuan kadar zakat fitrah yang akan diberlakukan di kota Bontang berdasarkan dari keputusan-keputusan yang telah disampaikan didalamnya.
“Kami sangat berhati-hati dalam mengambil sebuah keputusan, karena semua harus di pertanggungjawabkan secara syariah, dengan berdasar kepada realitas yang ada di masyarakat, seperti harga makanan pokok yang menjadi dasar penentuan kadar zakat. Begitu juga dengan zakat mal dan fidiah yang mengacu pada makanan yang sederhana,” tutur Haji Kuba saat ditemui media ini usai kegiatan.
Dia juga menjabarkan, untuk persoalan zakat ini, pihaknya melihat dari angka makanan pokok yakni beras. Mulai dari harga terendah sampai yang tertinggi di Kota Taman -sebutan Bontang. Kemudian pihaknya mengambil bagian pertengahan.
“Untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, mulai dari terendah yakni Rp43.000 per jiwa, menengah Rp50.000 per jiwa, dan tertinggi Rp60.000 per jiwa. Sementara dalam bentuk beras, kami mengikuti Imam Syafi’i yakni 2,5 kilogram per jiwa sesuai dengan beras yang dikonsumsi,” terangnya.
Sementara untuk zakat mal, lanjut dia, sebanyak 2,5 persen atau senilai 85 gram emas. Adapun untuk fidiah, mulai dari Rp15.000 hingga Rp25.000.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Bontang sudah bisa mengeluarkan zakat fitrah dari tanggal 1 Ramadan sampai dengan khatib naik di mimbar pada Idulfitri. Untuk tempat berzakat, bisa langsung ke Baznas atau LAZ yang suda terdaftar di Kemenag Bontang. Masyarakat diharapkan mempercepat zakat fitrahnya,” pesannya.
Selain itu, Kuba juga berpesan agar masyarakat berzakat kepada tempat-tempat yang resmi dan sesuai dengan regulasi, Al-Qur’an dan hadis.
“Kami juga mengimbau kepada mesjid yang membantu dalam memungut zakat umat Islam untuk segera membuat panitia, agar memulai persiapan-persiapan memungut zakat, infak, dan sedekah di mesjidnya masing-masing,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin