Senin , September 9 2024
DPRD Kaltim Bergerak Majukan Pesantren melalui Ranperda Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren DPRD Kaltim Mimi Meriami ketika diwawancarai. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

DPRD Kaltim Bergerak Majukan Pesantren melalui Ranperda Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren

Loading

Kesejahteraan siswa dan guru pesantren juga menjadi perhatian DPRD Kaltim. Oleh karena itu, Ranperda Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren diperjuangkan. Guna adanya dasar hukum untuk pengembangan pendidikan pesantren.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Hingga saat ini, masih ada beberapa pesantren di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum memiliki kurikulum pendidikan formal. Hal ini pun membuat lulusannya harus mengikuti ujian ijazah paket jika berencana melanjutkan pendidikan ke tingkat selanjutnya.

Untuk mengatasi masalah ini, DPRD Kaltim telah memulai langkah-langkah untuk mendorong pengembangan pesantren melalui pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren DPRD Kaltim, Mimi Meriami menegaskan komitmennya, dalam mengembangkan fasilitasi pendidikan pesantren melalui ranperda ini.

Jasa SMK3 dan ISO

“Tugas kita adalah memberikan sosialisasi agar pesantren memiliki kurikulum umum,” katanya saat diwawancara di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (18/9/2023).

Selain mengatasi masalah kurikulum, Mimi juga mengangkat permasalahan penghasilan para pendidik pesantren yang belum pasti. Dengan adanya ranperda ini, para pendidik pesantren diharapkan dapat menerima insentif dari pemerintah daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Ranperda ini pun bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengelola, guru, dan siswa di pesantren. Termasuk program beasiswa khusus untuk santri, yang akan membantu mengurangi beban ekonomi santri dan mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah.

Pasalnya, selam ini pondok pesantren berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan menerima dana secara vertikal dari pemerintah pusat.

“Oleh karena itu, kami berharap agar pemerintah provinsi dapat memainkan peran aktif dengan menyediakan anggaran untuk pesantren di Kaltim,” tuturnya.

Selain itu, Ranperda ini juga mencakup peran sektor swasta dalam mendukung pesantren melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), dengan harapan dapat memberikan dukungan tambahan bagi pesantren di Kaltim. (*)

Baca Juga  Pelestarian Naskah Kuno di Kaltim Masih Terkendala Payung Hukum

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Print Friendly, PDF & Email

cek juga!

DPRD Kaltim Segera Tentukan Pimpinan Definitif

DPRD Kaltim Segera Tentukan Pimpinan Definitif

Penetapan unsur pimpinan DPRD Kaltim mengacu pada perolehan suara terbanyak oleh masing-masing partai politik pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page