Senin , September 9 2024
DPRD Kaltim Kantongi Lima Nama Calon PJ Gubernur Kaltim
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

DPRD Kaltim Kantongi Lima Nama Calon PJ Gubernur Kaltim

Loading

DPRD Kaltim telah mengantongi lima nama calon PJ Gubernur Kaltim. Ke lima nama tersebut akan dikerucutkan menjadi tiga nama dan diusulkan ke pemerintah pusat.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaDPRD Kaltim telah mengantongi lima nama calon penjabat (PJ) Gubernur Kaltim. Nama-nama tersebut akan diusulkan sebagai calon PJ Gubernur Kaltim kepada pemerintah pusat, Jum’at (8/9/2023) besok.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud usai memimpin rapat paripurna ke 29 di gedung B DPRD Kaltim, Kamis (7/9/2023).

“Lima nama tersebut adalah Alimuddin, Kamaluddin Amin, Akmal Malik, Sri Wahyuni, dan Abdunnur,” ungkap Hasanuddin Mas’ud.

Jasa SMK3 dan ISO

Hasanuddin Mas’ud menjelaskan, nama-nama tersebut pihaknya peroleh setelah melalui proses voting. Dimana, masing-masing fraksi mengirim tiga nama calon, sehingga mengumpulkan 24 nama.

“Dari 24 nama tersebut, kemudian dikerucutkan menjadi lima nama berdasarkan voting. Mereka dipilih karena memiliki skor tertinggi berdasarkan kriteria fungsional dan struktural. Serta, mampu menjalankan tugas-tugas eksekutif dengan baik sambil menjaga kontinuitas pelayanan publik,” jelasnya.

Tiga Nama Calon PJ Gubernur Kaltim akan Dikirimkan ke Pemerintah Pusat

Dia mengatakan, lima nama tersebut diurutkan berdasarkan hasil rapat internal pimpinan dan fraksi-fraksi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/9/2023) lalu.

“Setelah kita rapim di Surabaya, jadi amanat regulasinya kan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa DPRD melalui ketua DPRD boleh mengusulkan paling tidak tiga nama,” katanya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menuturkan, bahwa DPRD Kaltim hanya mengantar lima nama tersebut ke pintu pusat. Selebihnya yang berwenang dalam penentuan otoritas calon PJ gubernur ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan presiden.

Hasanuddin berharap, lima nama yang diusulkan oleh DPRD Kaltim bisa merepresentasikan aspirasi rakyat dan tidak ada perbedaan antara yang diusulkan dengan yang ditunjuk.

Baca Juga  Cegah Politik Uang, Timses Isran-Hadi Ajak Warga Kaltim Tolak Serangan Fajar

“Jadi, nama itu hari ini harus terkirim. Makanya, kami akan rapim lagi ini, mungkin sampai malam untuk menentukan tiga nama yang akan dikirim besok,” pungkasnya.

Sebagai informasi, UU Nomor 2026 10 Tahun Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undangundang.  (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Print Friendly, PDF & Email

cek juga!

DPRD Kaltim Segera Tentukan Pimpinan Definitif

DPRD Kaltim Segera Tentukan Pimpinan Definitif

Penetapan unsur pimpinan DPRD Kaltim mengacu pada perolehan suara terbanyak oleh masing-masing partai politik pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page