Kamis , Februari 13 2025
Abuse of Power
Ilustrasi. (Ist)

Pegawai Tak Betah? Waspadai Praktik Abuse of Power di Kantor

Loading

Abuse of power di tempat kerja dapat menciptakan lingkungan kerja toxic, meningkatkan turnover pegawai, dan menurunkan kinerja perusahaan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penyalahgunaan kekuasaan atau yang dikenal sebagai abuse of power  kerap terjadi di lingkungan kerja. Penyalahgunaan ini bisa berupa pelecehan seksual, intimidasi, diskriminasi, perundungan, hingga eksploitasi.

Baru-baru ini, isu serupa mencuat dan menyeret nama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro. Ia diduga bersikap sewenang-wenang terhadap pegawainya. Dugaan ini menjadi perhatian publik setelah ratusan pegawai menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kemendikti Saintek, Senin (20/1/2025).

Sebagai pekerja, memahami isu ini menjadi penting. Sebab, jika abuse of power dibiarkan terjadi, dampaknya akan signifikan. Selain menurunkan kinerja dan semangat kerja, situasi ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang toxic.

Jasa SMK3 dan ISO

Bagi perusahaan, hal ini juga membawa kerugian besar. Penyalahgunaan kekuasaan yang terus dibiarkan dapat membuat tingkat pergantian pegawai (turnover) meningkat. Lingkungan kerja yang tidak sehat memaksa pegawai mencari tempat kerja baru yang lebih baik. Ketika pelaku abous of power tetap diberi kewenangan tanpa adanya perubahan, para pegawai akan memilih hengkang daripada menanggung beban tersebut.

Cara Menghadapi Abuse of Power

Untuk menghadapi penyalahgunaan kekuasaan di tempat kerja, Sobat Akurasi dapat melakukan langkah-langkah berikut:

1. Pahami Hak-Hak sebagai Karyawan

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, seperti:

   – Menjadi anggota serikat pekerja.

   – Mendapatkan jaminan sosial dan keselamatan kerja (K3).

   – Menerima upah yang layak.

   – Mendapatkan perlindungan terhadap keputusan PHK yang tidak adil.

   – Karyawan perempuan berhak atas cuti haid dan cuti hamil.

Baca Juga  Temui Mensos, Ketua Umum SMSI Ajak Sinergi dalam Peringatan HPN 2025

   – Mendapatkan pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti, dan libur.

2. Berkomunikasi dengan Atasan atau HRD
Jika merasa menjadi korban abuse of power, laporkan masalah ini kepada atasan atau HRD dengan melampirkan bukti-bukti yang valid, seperti foto, rekaman suara, atau video.

3. Kumpulkan Semua Bukti yang Relevan
Dokumentasikan setiap kejadian yang berkaitan dengan *abuse of power*. Bukti ini akan menjadi alat penting untuk memperkuat laporan.

4. Cari Dukungan dari Pihak Eksternal
Jika pelaporan kepada atasan atau HRD tidak memberikan dampak positif, karyawan dapat meminta bantuan kepada Dinas Ketenagakerjaan atau instansi terkait.

5. Tetap Bertindak Sesuai Prosedur
Sebelum mengambil tindakan, pikirkan dengan bijak langkah-langkah yang akan dilakukan. Hindari keputusan yang dapat merugikan diri sendiri. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniarti
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Muda Mudi Samarinda Diciduk Akibat Punya Ganja Setengah Kilogram

Muda Mudi Samarinda Diciduk Akibat Punya Ganja Setengah Kilogram

Sepasang muda mudi Samarinda harus berurusan dengan pihak berwajib. Akibat jualan ganja di pinggir jalan. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }