
Dalam Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 secara virtual, pemerintah pusat minta agar pemerintah daerah membebaskan atau memberi keringanan atas BPHTB.
Akurasi.id, Samarinda – Hingga 2022 program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memasuki tahun ke enam. Namun, dalam perjalanannya masih ada beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi. Salah satunya berkaitan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Karena keberadaan BPHTB dianggap sebagai hambatan dalam mendorong percepatan program PTSL.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim Abu Helmi mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor dalam Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 secara virtual yang dipimpin langsung oleh Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil mengungkapkan, pemerintah pusat minta agar pemerintah daerah membebaskan atau memberi keringanan atas BPHTB itu.
“Karena program ini menyasar bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dan tersertifikat agar bisa segera mendapatkan alas hak atas tanah tersebut. BPHTB merupakan salah satu hambatan program ini,” jelasnya usai mengikuti sosialisasi tersebut, Kamis (27/1/2022).
Helmi menjelaskan, termasuk pembebasan/keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL, secara keseluruhan pemerintah pusat meminta kepada pemerintah daerah untuk menjalankan 5 hal
Di antaranya, pertama, memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan. Kedua, menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan pendaftaran tanah.
Ketiga, menyiapkan anggaran pra PTSL dan keempat membantu menyediakan sarana dan pra sarana untuk kegiatan PTSL. Untuk menindaklanjuti perihal itu, Pemprov Kaltim sedang menunggu surat dari Kementerian ATR/BPN.
“Kemudian segera ditindaklanjuti ke kabupaten/kota agar para bupati dan wali kota segera memberikan keringanan atau pembebasan atas BPHTB,” imbuhnya.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dorong Kepemilikan Sertifikat Tanah
Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil mengungkapkan, selama 5 tahun program PTSL capaian tanah yang terdaftar sebanding dengan 44 tahun pendaftaran tanah sebelum PTSL. Yang mana, dari keseluruhan 126 juta bidang tanah di Indonesia, hingga 2016 baru sekitar 59,7 juta bidang tanah terdaftar atau setara 47,45 persen.
Sedangkan setelah ada program PTSL untuk periode 2017-2021, terdapat 34,5 juta bidang tanah yang telah terdaftar atau 27,35 persen. Sementara sebanyak 31,7 juta bidang atau 25,2 persen, sedang dalam proses.
“Jadi total tanah yang sudah terdaftar mencapai 94,2 juta bidang atau 74,8 persen. Sedangkan total tanah bersertifikat sebanyak 78 juta bidang atau 61,91 persen,” jelasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id