Menurut Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Kritik Atas Dugaan Maladministrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat Pemprov jadi Bahan Evaluasi dan Introspeksi.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tindakan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni beserta jajarannya yang kerap melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) menuai kritik. Pasalnya, PDLN tersebut dianggap melanggar aturan atau maladministrasi. Karena diduga tidak melengkapi persyaratan administrasi yang seharusnya.
Tak hanya itu, PDLN juga dianggap berpotensi merugikan keuangan daerah dan perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, sejumlah mahasiswa yang turun ke jalan menuntut pencopotan Sri Wahyuni sebagai Sekdaprov Kaltim. Buntut tindakan tersebut.
Menyikapi permasalahan ini, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, bahwa selama Sri Wahyuni menjabat sebagai Sekdaprov Kaltim selalu melaksanakan tugasnya dengan baik. Kendati demikian, pihaknya akan tetap menampung setiap aspirasi masyarakat dengan terbuka dan transparan.
“Sejauh ini semuanya baik, saya menilai kerja tim kita bagus. Ini negara demokrasi semua bebas berpendapat,” jelas Akmal, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, kritik dan tuntutan dari masyarakat merupakan kesempatan bagi pemimpin dalam melakukan evaluasi dan introspeksi diri terkait kinerja yang dilakukan untuk masyarakat.
“Saya pernah diminta mundur, tapi saya memilih untuk mencari tahu di mana kekurangan saya dan memperbaikinya,” ujarnya.
Menindaklanjuti tuntutan-tuntutan yang diberikan oleh sejumlah masyarakat yang meminta dirinya melakukan pencopotan jabatan Sekdaprov Kaltim atas dugaan temuan PDLN tersebut. Ia menegaskan, bahwa melakukan pencopotan bukan wewenangnya, melainkan merupakan ranah inspektorat. Oleh karena itu, ia menyerahkan penilaian masalah ini kepada yang lebih berhak.
“Itu ranahnya inspektorat, jika memang ada hal yang kurang, bisa dikembalikan ke legislatif,” tuturnya.
Dewan Menyayangkan Eksekutif Tidak Tertib Administrasi
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyayangkan jika terjadi dugaan maladministrasi PDLN pejabat Pemprov Kaltim. Menurutnya, untuk eksekutif apalagi level sekdaprov seharusnya tertib administrasi.
“Artinya kalau tidak memenuhi persyaratan di rem lah kunjungan itu, tunggu sampai memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia juga tidak membenarkan tindakan ini, karena menganggap administrasi runcing ke bawah, tidak runcing ke atas. Sangat berbanding terbalik apabila kekurangan administasi dilakukan oleh masyarakat.
Ia juga berharap, tindakan seperti ini tidak lagi terjadi, baik di eksekutif maupun legislatif. Karena sangat merugikan rakyat.
“Jangan kalau masyarakat butuh usulan, diminta persyaratannya harus dipenuhi semua. Kalau enggak terpenuhi, enggak mau dibantu. Nah, sekarang bu sekda kalau enggak memenuhi persyaratan, jangan juga keluar negeri karena itu uang APBD,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim Irfan Prananta sebelumnya membenarkan bahwa ada pelanggaran administrasi PDLN yang dilakukan oleh 6 pejabat Pemprov Kaltim. Salah satunya adalah Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.
Teguran secara tertulis pun sudah disampaikan ke masing-masing nama. Namun, untuk lima nama lainnya memang tidak bisa inspektorat beber karena kepentingan administrasi. Sementara, untuk pemberhentian disebut bukan ranahnya. (*)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari