Tim kuasa hukum Isran-Hadi melayangkan tuduhan ketidakprofesionalan KPU dan Bawaslu Kaltim dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ke MK. Namun KPU dan Bawaslu membantah tuduhan tersebut
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sidang pembacaan poin tuntutan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam Pilkada 2024 telah dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 9 Januari 2025.
Salah satu poin utama yang diangkat oleh tim kuasa hukum paslon Isran-Hadi adalah tuduhan ketidakprofesionalan yang dialamatkan kepada KPU dan Bawaslu Kaltim dalam melaksanakan tugas mereka. Mereka menyebutkan adanya dugaan pelanggaran selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024 yang merugikan pasangan tersebut.
Menanggapi tuduhan ini, Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, dengan tegas membantah semua klaim yang disampaikan oleh pihak penggugat. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pilkada telah dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan transparansi.
“KPU sering dianggap curang atau bekerja sama dengan pihak tertentu, seperti yang dituduhkan kepada pasangan nomor 02. Namun, kami tegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan secara adil dan setransparan mungkin,” ujar Abdul Qayyim.
Ia menambahkan bahwa setiap keberatan atau gugatan merupakan hak peserta pemilu, dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tempat yang tepat untuk menyelesaikannya. “Jika memang ada ketidakpuasan terhadap hasil yang telah kami tetapkan, kami siap membuktikan kebenaran di MK,” katanya.
Abdul Qayyim juga menjelaskan bahwa KPU telah memastikan seluruh prosedur pemilu dipahami oleh jajaran penyelenggara di semua tingkatan. Proses pelatihan teknis atau Bimbingan Teknis (Bimtek) yang terstruktur telah diberikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Untuk Pilkada kali ini, seluruh KPPS, sebanyak 77 orang, telah mengikuti Bimtek. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menegaskan bahwa semua laporan yang masuk telah ditangani sesuai prosedur penanganan pelanggaran pemilu. “Terkait penanganan pidana pemilihan, Bawaslu tidak bekerja sendiri. Semua laporan harus dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menilai keterpenuhan unsur pidananya,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa bukti yang diajukan di sidang MK telah diuji kebenarannya oleh Bawaslu. “Kami telah menangani laporan tersebut dan memastikan bahwa semua bukti yang diajukan telah melalui proses pengujian yang benar,” tegasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkiflik
Editor: Redaksi Akurasi.id