Rabu , Januari 22 2025
Pilkada Digelar 27 November 2024, Berikut Tahapannya!
Tampak pemungutan suara yang dilakukan dalam pemilihan umum. (Istimewa)

Pilkada Digelar 27 November 2024, Berikut Jadwal dan Tahapannya!

Loading

Indonesia Bakal Menggelar Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024. Berikut Tahapan Pilkada 2024.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Hanya menghitung bulan, Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi. Jika pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 lalu dilakukan untuk memilih presiden, anggota dewan perwakilan daerah, dan anggota dewan perwakilan rakyat.

Maka pesta demokrasi kali ini merupakan pemilihan kepala daerah (pilkada), untuk memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya. Yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Pemilihannya juga akan dilaksanakan secara serentak di seluruh provinsi di tanah air, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebab, penetapan kepala daerahnya dilakukan melalui bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Jasa SMK3 dan ISO

Maka dari itu, Pilkada serentak 2024 hanya diikuti 37 provinsi di Indonesia. Sementara, jumlah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 sebanyak 508 daerah.

Untuk menyukseskan pesta demokrasi tersebut, tentu tak bisa ujuk-ujuk pelaksanaan, banyak tahapan yang akan dilalui. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut tahapan Pilkada 2024 mendatang. Dari tahapan persiapan dan hingga tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024.
Baca Juga  Ekti Imanuel: Anak Hulu dari Buruh Pabrik Menuju Kursi Pimpinan DPRD Kaltim

Jadwal dan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Sebelum memasuki masa penyelenggaraan Pilkada atau Pemungutan Suara. KPU terlebih dahulu melakukan penyusunan daftar pemilih. Berikut tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024.

  1. Pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih: 24 Juni 2024 – 24 Juli 2024
  2. Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS)
  3. Penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP)
  4. Penyusunan daftar pemilih tetap (DPT)
  5. Rekapitulasi dan pengumumam daftar pemilih tetap (DPT): Paling lambat 1 bulan sebelum 27 November 2024

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
  4. Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – 21 September 2024
  5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara Rabu 27 November 2024

Usai melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, masuklah kita kepada hari yang ditunggu, yaitu pemungutan suara. Berikut tahapan pelaksanaan pemungutan suara.

  1. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
  2. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

– Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

– Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku

  1. Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  2. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  3. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
  4. Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
Baca Juga  Biaya Kesehatan Melonjak, BPJS Samarinda Dihantui Masalah Peserta Mandiri Tak Aktif

– Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

– Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

  1. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

– Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

– Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

Bawaslu Kaltim

Bawaslu Kaltim Siapkan 200 Bukti untuk Bungkam Tudingan Isran-Hadi

Menjelang sidang MK terkait sengketa Pilkada Kaltim 2024, Bawaslu Kaltim siapkan 200 bukti untuk menjawab …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }