Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi, Pasangan ‘Gratispol’ Rudy Mas’ud-Seno Aji resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Usai pembacaan putusan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur kaltim.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Fahmi Idris menyampaikan bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada serentak Kaltim, dari awal hingga akhir, berjalan dengan aman, lancar, dan tanpa kendala berarti.
“Semua ini tentu berkat dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari Pemprov, TNI, Polri, Bawaslu, serta seluruh pihak yang telah membantu kelancaran tahapan Pilkada,” kata Fahmi.
Meski tingkat partisipasi pemilih masih belum mencapai target nasional, yaitu 77,5%. Namun, pihaknya cukup puas dengan partisipasi masyarakat di Pilgub Kaltim yakni mencapai 68%.
“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berkenan hadir di TPS pada 27 November 2024 untuk memberikan hak suaranya,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim terpilih, Rudy Mas’ud mengatakan, dengan keputusan MK tadi malam, pasangan yang berjargon “Gratispol” setidaknya telah mendapatkan kepastian hukum.
“Kami, (Rudi – Seno), berdiri di sini bukan untuk berbicara tentang menang atau kalah. Ini adalah amanah dari masyarakat Kaltim yang harus kami emban dan pertanggungjawabkan, tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutur politikus Partai Golkar itu.
Selain itu, pria yang juga sebagai pengusaha ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengambil peran dan tanggung jawab dalam memajukan Kaltim.
“Kami sangat berharap adanya peran serta dari seluruh elemen, termasuk partai politik, untuk berkolaborasi dan berakselerasi dalam membangun Kaltim,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id