Kamis , Februari 13 2025
PMI Kutim
Foto: Kantor PMI Kutim (Istimewa)

PMI Kutim Terancam Digusur PT KPC: Layanan Donor Darah Dihentikan, Warga Dirugikan

Loading

PMI Kutim terancam digusur dari lahannya oleh PT KPC, memaksa penghentian sementara layanan donor darah. Bagaimana nasib pelayanan kesehatan bagi masyarakat di tengah kasus DBD yang meningkat?

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Beredar kabar bahwa Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kutai Timur (Kutim) yang selama ini melayani kebutuhan kesehatan masyarakat, terancam harus menghentikan operasionalnya mulai Senin (20/1/2025). Kabar ini muncul setelah PMI Kutim menerima surat dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) bernomor L013/CEO-SCD/t/2025.

Namun, permasalahan tersebut kini telah menemukan solusi. Melalui pertemuan yang digelar pada Jumat (17/1/2025) siang, PMI Kutim dan PT KPC mencapai kesepakatan. Pihak PMI pun menyampaikan permohonan maaf atas keresahan yang timbul dari pemberitaan sebelumnya.

“Kami sudah berdiskusi dengan manajemen PT KPC dan disepakati bahwa PMI Kutim masih diizinkan menggunakan lahan tersebut,” ujar Kepala Markas PMI Kutim, Wilhelmus Wioi Doi, kepada Akurasi.id melalui sambungan telepon, Jumat (17/1/2025).

Jasa SMK3 dan ISO

Menurut Wilhelmus, lahan yang digunakan PMI Kutim tetap bisa dimanfaatkan untuk sementara waktu hingga mereka menemukan lokasi baru yang lebih permanen.

Kronologi Surat dari PT KPC

Sebelumnya, PMI Kutim menerima surat dari PT KPC pada Rabu (16/1/2025). Dalam surat tersebut, PT KPC mengimbau seluruh kegiatan di Kavling 6, Road 9, dihentikan dalam waktu tujuh hari sejak surat diterbitkan pada Minggu (13/1/2025). PT KPC menyatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi masalah hukum.

“Apabila imbauan ini tidak dilaksanakan, kami akan mengambil langkah hukum baik secara perdata, pidana, maupun administratif,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Chief Executive Officer PT KPC, Ashok Mitra.

Surat itu mengejutkan jajaran PMI Kutim. Wilhelmus mengungkapkan bahwa pihaknya hanya memiliki waktu tiga hari untuk mengosongkan kantor jika mengikuti batas waktu yang ditentukan. Hal ini dinilai mendadak dan memberatkan, mengingat mereka belum memiliki lokasi pengganti.

Baca Juga  Proyek Jalan Samarinda Dapat Sorotan, Abdul Giaz Tuding PUPR Buang Anggaran

“Kami sudah membuat surat balasan untuk meminta penundaan dan solusi atas permasalahan ini. Kami juga menyayangkan sikap KPC yang tidak memberikan peringatan sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Wilhelmus.

Dampak pada Layanan Masyarakat

Akibat polemik ini, layanan donor darah di PMI Kutim terpaksa dihentikan sementara mulai 20 Januari 2025. Wilhelmus mengatakan, mereka telah meminta bantuan PMI Bontang untuk memastikan ketersediaan darah bagi masyarakat. Kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama di tengah peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD).

“Kami memahami ini bukan lahan kami, tapi kami berharap diberikan waktu lebih lama untuk mencari solusi. Peralatan kami besar dan membutuhkan crane untuk dipindahkan,” tambahnya.

Riwayat Kantor PMI Kutim

PMI Kutim sebelumnya berkantor di belakang Puskesmas Sangatta Utara, namun terpaksa pindah akibat sengketa lahan. Pada November 2019, mereka mulai menggunakan lahan di Kavling 6 yang diketahui dikelola oleh Perusda Bara Kaltim Mandiri. Bangunan tersebut direnovasi hingga layak digunakan setelah izin diberikan.

“Kami tidak mengerti kenapa ini terjadi, padahal selama ini hubungan kami dengan KPC baik. Bahkan, mereka selalu mendukung kegiatan kami, termasuk dalam acara kemah PMR se-Kutim beberapa waktu lalu,” pungkas Wilhelmus. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Pendidikan Gratis

Jalan Panjang Janji Pendidikan Gratis Rudy-Seno

DPRD Kaltim memastikan program pendidikan gratis dari jenjang SMA hingga S3 tetap dikawal. Namun, realisasinya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }