Disnaker Bontang resmi membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima haknya. Posko ini akan beroperasi hingga tujuh hari setelah Lebaran.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang resmi membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) sejak Senin (17/03/2025). Posko yang berlokasi di lantai dua kantor Disnaker ini disediakan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Disnaker Kota Bontang, Abdu Safa Muha, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Rusdi, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan THR sesuai aturan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ia juga mengimbau para pekerja untuk aktif melapor jika mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR sama sekali.
“Kami sudah menyebarkan surat edaran kepada 865 perusahaan dan badan usaha di Bontang. Jika ada pekerja yang merasa haknya tidak diberikan, silakan lapor ke posko ini. Posko akan tetap dibuka hingga tujuh hari setelah Lebaran,” ujarnya, Rabu (19/03/2025).
Rusdi menambahkan bahwa aturan pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor М/2/НК.04/III/2025 dan Nomor M/3/HK.04/III/2025. SE ini juga menegaskan bahwa selain pekerja tetap, pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi, seperti pengemudi dan kurir ojek online (ojol), juga berhak mendapatkan THR.
“Pekerja ojol di Bontang memang cabang, tetapi kebijakan tetap berasal dari pusat. Informasi yang kami terima, pihak perusahaan induk sudah menyatakan kesediaan membayarkan THR bagi pengemudi dan kurir mereka,” ungkapnya.
Besaran THR dan Perhitungan
Besaran THR yang diberikan mengikuti ketentuan, pertama, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan gaji penuh. Kedua, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus perhitungan, (masa kerja/12) x satu bulan gaji.
Pemkot Bontang juga telah menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan SE Wali Kota Nomor 500.15.12.3/410/DISNAKER/2025. SE tersebut mengatur secara teknis perhitungan dan mekanisme pembayaran THR bagi pekerja di wilayah Bontang.
Rusdi berharap dengan adanya posko ini, pekerja tidak ragu untuk melapor jika hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Jangan takut melapor. Kami akan memfasilitasi setiap aduan dan memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku,” katanya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id