PSU Kukar dan Mahulu diperkirakan memakan anggaran sekira Rp128 miliar. Di mana pembiayaan dibebankan kepada APBD.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kabupaten Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu bakal gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu dekat. Di mana, prosesnya saat ini dalam perhitungan anggaran yang dibutuhkan masing-masing daerah.
Jika merujuk pada anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya, PSU Kukar setidaknya membutuhkan Rp100 miliar. Sementara, PSU Mahulu membutuhkan anggaran sekira Rp28 miliar. Dengan total anggaran diperkirakan Rp128 miliar.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi mengungkapkan, anggaran yang dibutuhkan mencakup honorarium penyelenggara ad hoc, seperti PPK, PPS, dan KPPS.
“Penghitungan juga termasuk biaya sosialisasi, logistik, dan kebutuhan lainnya,” tuturnya, Jumat (28/2/2025).
Dikatakannya, terkait pembiayaan PSU, akan mengikuti ketentuan dalam peraturan yang berlaku. Jika Pilkada dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), maka PSU juga bersumber dari APBD masing-masing kabupaten.
Namun, dalam Undang-Undang diatur bahwa pendanaan dapat dibantu oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara tidak termasuk dalam klaster daerah yang mendapat bantuan APBN untuk PSU. Hal ini juga sudah dijelaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi II DPR kemarin,” katanya.
Kesbangpol Koordinasi dengan Pemda untuk Memastikan Ketersediaan Anggaran
Lantaran tidak dibiayai APBN, KPU di dua kabupaten tersebut tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing melalui badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol). Guna memastikan ketersediaan anggaran.
“Saat ini, KPU kabupaten dan kota sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing melalui Kesbangpol,” tuturnya.
Sementara terkait teknis pelaksanaan PSU, KPU Kaltim masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Menurut Suardi, dalam waktu dekat akan ada rapat koordinasi di KPU RI yang mengundang KPU kabupaten dan kota yang melaksanakan PSU, didampingi oleh KPU provinsi.
“Rapat ini akan membahas teknis pelaksanaan PSU, tahapan, serta tindak lanjut dari keputusan MK. Semua akan dipastikan berjalan sesuai regulasi dan tahapan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PSU Mahakam Ulu akan dilaksanakan selambatnya hingga 90 hari atau tiga bulan ke depan sejak putusan MK dibacakan Senin 24 Februari 2025 lalu. Sementara Kabupaten Kutai Kartanegara, PSU akan dilaksanakan dalam dua bulan sejak putusan MK dibacakan. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari