Minggu , April 20 2025

Raperda Kepariwisataan Kaltim, DPRD Provinsi Akan Bentuk Pansus

Loading

Godok Raperda Kepariwisataan Kaltim, Wakil Ketua 1 DPRD Kaltim M Samsun - Akurasi.id
Wakil Ketua 1 DPRD Kaltim M Samsun saat diwawancarai awak media soal DPRD dan Pemprov akan godok Raperda Kepariwisataan Kaltim. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Raperda Kepariwisataan Kaltim, DPRD provinsi akan bentuk pansus. Dengan adanya landasan hukum tersebut, diharapkan putra daerah dapat mengelola pariwisata Kaltim lebih baik.

Akurasi.id, Samarinda – Pemprov dan DPRD Kaltim bakal menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kaltim yang berlaku hingga 2025. Untuk mematangkan draft aturan tersebut, unsur legislatif dan eksekutif sepakat akan membentuk panitia khusus (pansus).

Baca Juga  Tenaga Kerja Didominasi Pendatang, KNPI Desak Pemkot Bontang Beri Prioritas pada Pemuda Lokal

Itulah penyampaian Wakil Ketua 1 DPRD Kaltim M Samsun, usai Rapat Paripurna ke 3 di DPRD Kaltim, Rabu (12/1/2022). Menurutnya, alasan penting pembuatan raperda ini sebab sektor kepariwisataan di Kaltim, sangat potensial. Dan dia memprediksi pariwisata di Kaltim akan menggeliat di kemudian hari.

Terlebih dengan adanya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Tanah Benua Etam -sebutan lain Kaltim-, akan menjadi magnet migrasi masyarakat dari luar daerah. Untuk itu, pihaknya berharap dengan adanya landasan hukum, putra daerah dapat mengelola kepariwisataan lebih baik ke depan.

“Dari pandangan umum sebagian besar fraksi meminta untuk membentuk pansus. Intinya kami sepakat di Kaltim harus ada rencana strategis terkait kepariwisataan. Harus ada rencana induk supaya semua bisa sinergi. Intinya nanti kita bentuk pansus untuk menelaah ini agar lebih detail dan pas lagi,” papar wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Raperda Berkaitan Kewenangan Pembangunan Prioritas Kepariwisataan

Sementara itu, Kepala Dinas Kepariwisataan (Dispar) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, penyampaian saran dan masukan yang sesungguhnya sudah termuat secara implisit dan eksplisit dalam raperda. Namun memang memerlukan penjelasan teknis dan pansus yang merupakan ruang diskusi secara intens tentang pengembangan potensi kepariwisataan hingga 2025.

“Selain untuk mekanisme, pansus juga ruang yang paling baik untuk menyetarakan pemahaman terkait haluan raperda,” tuturnya.

Baca Juga  Auto2000 & AHASS Siap Tampung “Korban Pertamax”

Sementara raperda ini memberikan fokus kewenangan yang bisa diintervensi provinsi, kabupaten/kota, maupun pemerintah pusat. “Tidak semua destinasi wisata akan menjadi wilayah provinsi. Mana yang menjadi prioritas pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Itu yang sudah terpetakan oleh raperda,” jelasnya.

Kaltim Menganut Konsep Eko Wisata, Pelaksanaan Pengembangan Ramah Lingkungan

Kaltim sendiri merupakan kawasan pengembangan eko wisata. Dalam artian, mengedepankan kelestarian lingkungan. Di sisi lain, juga memperhatikan pemberdayaan masyarakat agar turut merasakan dampak atau manfaat dari pengembangan pariwisata.

“Apabila masyarakat terlibat harapannya juga turut terlibat dalam kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Terutama dengan adanya pembangunan IKN. Ia mengatakan, beberapa kawasannya merupakan daerah pengembangan yang telah menjadi eko wisata. Yaitu Kecamatan Samboja, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Kabupaten Paser.

Baca Juga  Hutan Riset Dijarah Tambang, Penegakan Hukum Dipertanyakan

“Balikpapan, PPU, dan Paser sendiri menjadi basis eko wisata bahari dan Samboja menjadi eko wisata berbasis hutan. Itu wilayah Kaltim ya, untuk IKN memang ada khusus wilayah pengembangannya,” ucapnya. (*)

 

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi

cek juga!

Tambang di Jalan Umum

Aktivitas Tambang di Jalan Umum Telan Korban, Pemerintah Dianggap Diam

Perda dilanggar, warga dibunuh, jalan umum dikuasai tambang. Koalisi Masyarakat Sipil desak Pemprov Kaltim dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }