Kamis , Februari 13 2025
Regulasi Sekolah Berasrama Kaltim
Salah satu sekolah asrama di Kaltim. (Istimewa)

Regulasi Sekolah Berasrama Kaltim Masih Abu-Abu, Praktisi Pendidikan Angkat Suara

Loading

Praktisi Pendidikan Kaltim Kris Suhariyatno menyampaikan surat kepada Disdikbud yang menyarankan perlu adanya pergub untuk mengatur regulasi sekolah berasrama Kaltim.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ketiadaan aturan spesifik mengenai pengelolaan sekolah berasrama menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, regulasi terkait tata kelola sekolah berasrama ini kerap menuai pro kontra.

Apalagi, salah satu sekolah di Samarinda menerapkan sekolah berasrama namun masih menerima siswa dengan status pulang-pergi. Hal tersebut memunculkan pertanyaan terkait kejelasan aturan sekolah berasrama.

Puncaknya pada 5 Januari 2025 lalu, Praktisi Pendidikan Kaltim Kris Suhariyatno menyampaikan surat kepada Disdikbud yang menyarankan perlu adanya peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur regulasi sekolah berasrama di Kaltim.

Jasa SMK3 dan ISO

Dalam surat tersebut Kris Suhariyatno menyampaikan bahwa diperlukan pergub untuk mengatur sekolah berasrama. Usulan tersebut, menurutnya, perlu diatur secara detail.

“Sejak tahun 2022 hingga 2023, tampaknya isu terkait sekolah berasrama terus menjadi bahan perdebatan. Sampai saat ini, belum ada ketetapan resmi yang menetapkan sekolah tertentu sebagai sekolah berasrama,” kata Kris.

Dalam usulannya, Kris menekankan bahwa pergub ini harus mencakup berbagai aspek, seperti pembiayaan, seleksi peserta didik, tenaga pendidik, hingga struktur organisasi yang khas untuk sekolah berasrama.

“Misalnya, terkait pembiayaan, siapa yang akan membiayai? Apakah ada mekanisme sharing pembiayaan antara kabupaten/kota dengan provinsi?” tanyanya.

Selain itu, Kris mengusulkan adanya mekanisme seleksi yang transparan, termasuk alokasi kuota khusus bagi kabupaten/kota tertentu. Kemudian, seleksi guru, pengelola asrama hingga kepala sekolah harus dilakukan dengan cermat.

“Berbeda dari sekolah biasa, sekolah berasrama memerlukan struktur yang lebih kompleks, tidak cukup hanya dengan kepala sekolah dan wali kelas,” tegasnya.

Baca Juga  Program Makan Siang Gratis di Bontang Belum Jelas, Anggaran Pusat Masih Teka-Teki

Kris menilai, pergub ini harus disusun dengan cermat dan melibatkan banyak pihak, seperti Biro Hukum, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Proses penyusunannya juga perlu uji publik agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dan harapan semua pihak tanpa merugikan siapa pun,” tambahnya.

Kris berharap, jika pergub ini terbitkan, bisa mendorong kemajuan pendidikan Kaltim. Selain itu, ia juga mendorong Disdikbud Kaltim untuk melibatkan semua pihak pemerhati pendidikan. Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemerhati, pengamat, dan praktisi pendidikan.

Diketahui, pergub yang mengatur regulasi sekolah berasrama ini tengah dirancang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim atas usulan dari Ombudsman RI. Upaya ini untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI atas ketidak jelasan regulasi di salah satu sekolah berasrama.

“Salah satu sarannya adalah usulan untuk membuat pergub tentang sekolah berasrama,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

 

cek juga!

Tunggu Detail Anggaran Pusat, Kaltim Tunda Program Makan Bergizi Gratis

Makan Bergizi Gratis Kaltim Molor, Disdikbud: Masih Tunggu Juknis Pusat

Pelaksanaan program makan bergizi gratis molor. Disdikbud Kaltim menyatakan masih menanti juknis dari pemerintah pusat. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }