Ratusan mahasiswa di Kaltim menggelar aksi protes menolak revisi UU TNI yang dianggap melemahkan demokrasi dan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Kamis (20/3/2025) mendapat penolakan dari sejumlah mahasiswa di Kalimantan Timur (Kaltim).
Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, Samarinda, pada Jumat (21/3/2025). Mereka menilai revisi UU tersebut berpotensi melemahkan demokrasi di Indonesia.
Humas Aksi Aliansi Mahakam, Fatur, mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap regulasi yang dianggap merusak prinsip demokrasi yang telah berjalan sejak Reformasi 1998.
“Kami menolak berbagai aturan yang dapat melemahkan demokrasi. Selain itu, kami juga meminta masyarakat untuk lebih peduli dengan isu ini,” ujarnya saat diwawancarai di lokasi aksi, Jumat (21/3/2025).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa tiga tuntutan utama. Yakni menolak Revisi UU TNI karena dianggap berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI dan merusak prinsip supremasi sipil. Kedua, mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset guna membuktikan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
Dan yang terakhir, menuntut penarikan TNI aktif dari jabatan di luar sektor pertahanan karena dinilai bertentangan dengan semangat Reformasi 1998.
Meski tidak ada anggota DPRD Kaltim yang menemui massa aksi, mahasiswa tetap menyuarakan tuntutan mereka. “Kami akan terus menggelar aksi sampai tuntutan kami didengar dan dipenuhi,” tegas Fatur. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id