Senin , April 21 2025
Rp100 Miliar untuk PSU Pilkada Kukar? Dewan Ingatkan Jangan Boros
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Salehuddin. (Istimewa)

Rp100 Miliar untuk PSU Pilkada Kukar? Dewan Ingatkan Jangan Boros

Loading

Dewan ingatkan dalam PSU Pilkada Kukar, agar penyelenggara pilkada jangan boros dan salahgunakan anggaran. Lantaran PSU memakan anggaran tidak sedikit.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). Perhelatan itu diperkirakan bakal memakan anggaran mencapai Rp100 miliar.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Salehuddin meminta, agar anggaran dipersiapkan dengan matang dan digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya.

“Jika merujuk pada anggaran Pilkada Kutai Kartanegara 2024 yang mencapai lebih dari Rp100 miliar. Nah, untuk PSU, kemungkinan biayanya tidak jauh berbeda dari angka itu,” tuturnya.

Pasalnya, seluruh rangkaian tahapan pemungutan suara akan diulang, yang melibatkan tiga pasangan calon (Paslon)

“Kita harus memastikan bahwa anggaran yang digunakan dialokasikan secara efektif dan efisien. Jangan sampai ada pemborosan atau penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

Salehudin menjelaskan, saat ini KPU Kutai Kartanegara masih menunggu arahan dari KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait mekanisme pendanaan dan pelaksanaan PSU serentak di Indonesia

“Proses penganggaran dan pelaksanaan ini penting. Karena tanpa kepastian dana dan kapan akan dilaksanakan, proses PSU bisa terhambat. Kita harap dalam waktu dekat ada kejelasan dari pemerintah pusat, supaya nanti bisa dilakukan serentak,” ujarnya.

PSU Harus Diselenggarakan dalam 60 Hari Usai Putusan

Kabupaten Kukar menjadi salah satu daerah yang melaksanakan PSU lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, dalam sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara 2024.

Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati karena telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, selama dua periode.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang MK RI pada Senin (24/2), dalam perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kutai Kartanegara.

Baca Juga  Daftar Pekerjaan yang Masih Dibutuhkan Hingga 2030

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU harus dilaksanakan paling lambat dalam 60 hari sejak putusan dikeluarkan.

Dalam amar putusannya, MK juga menginstruksikan agar PSU menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.

Dengan keputusan ini, tahapan Pilkada Kutai Kartanegara akan mengalami perubahan signifikan. KPU Kutai Kartanegara diharapkan segera menyusun jadwal serta teknis pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan MK. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

Ngambil 194 Bibit Sawit Tanpa Bilang, Dua Pria Asal Samarinda Ditangkap Warga Desa Santan

Ngambil 194 Bibit Sawit Tanpa Bilang, Dua Pria Asal Samarinda Ditangkap Warga Desa Santan

Warga Desa Santan Ulu digegerkan oleh aksi pencurian bibit sawit. Aksi tersebut dilakukan dini hari, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }