Samarinda Resmi Terapkan Parkir Nontunai Mulai 1 Juli 2024. Parkir Nontunai Berlaku di Sejumlah Mal dan Rumah Sakit di Kota Tepian.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Menyambut era baru perparkiran di Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memberlakukan sistem parkir nontunai (cashless). Sistem parkir ini diterapkan serentak mulai hari ini, 1 Juli 2024.
Langkah ini digadang-gadang sebagai solusi jitu untuk mengatasi maraknya parkir liar yang kian meresahkan masyarakat. Serta, meningkatkan efisiensi pengelolaan perparkiran di ibu kota Kalimantan Timur ini.
“Pemberlakuan parkir nontunai ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan Samarinda Kota Pusat Peradaban,” tegas Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu ketika diwawancarai di Mapolresta Samarinda, Senin (1/7/2024).
Pada tahap awal, penerapan parkir nontunai akan difokuskan di beberapa mal dan rumah sakit di Samarinda. “Nanti jam 15.00 WITA saya akan periksa penerapannya, start dari Big Mall,” ujarnya.
Dishub Samarinda telah bekerja sama dengan operator parkir resmi yang memiliki kode izin usaha 52215 untuk mengelola sistem parkir nontunai ini. Pengguna dapat melakukan pembayaran parkir melalui berbagai aplikasi e-wallet yang tersedia.
Sebagai informasi, KBLI 52215 merupakan kode bagi izin usaha yang memiliki aktivitas perparkiran di luar badan jalan. Seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lain.
“Hari ini rencananya saya akan menyetujui izin parkir untuk Big Mall, Lotte Mart, dan City Centrum karena mereka sudah menerapkan sistem non tunai. Tapi saya akan melakukan tinjauan lebih dulu,” imbuhnya.
Parkir Nontunai Diharapkan Minimalisir Potensi Kebocoran PAD Retribusi Parkir
Sebenarnya, tak hanya digitalisasi, namun ada sejumlah syarat bagi pelaku usaha untuk mengurus izin parkir. Hal ini pun sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Yaitu, pelaku usaha wajib melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir. Kemudian menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan. Serta melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus
Tak hanya itu, pelaku usaha pun harus memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas. Termasuk menjaga keamanan kendaraan yang diparkir, memberikan tanda bukti dan tempat parkir.
Apabila terjadi kehilangan, maka pelaku usaha wajib mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab
“Melalui sistem ini, kami berharap dapat meminimalisir potensi kebocoran pendapatan retribusi parkir dan meningkatkan transparansi pengelolaannya,” pungkas Manalu. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari