Uji Emisi Kendaraan Dilakukan Guna Memantau Kadar Emisi yang Dikeluarkan Kendaraan. Sebagai Upaya Menjaga Kualitas Lingkungan dan Pencemaran Udara.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Guna memantau kualitas lingkungan dan mencegah pencemaran udara. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda kembali melakukan uji emisi kendaraan secara gratis.
Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari berturut-turut di 3 lokasi, yakni GOR Segiri Jalan Kusuma Bangsa, Islamic Center Jalan Slamet Riyadi, dan Gor Kadie Oening Sempaja Jalan Wahid Hasyim.
Untuk hari pertama, pada Selasa, 25 Juni 2024, uji emisi gratis dilaksanakan di GOR Segiri. Besok, agenda ini akan berlanjut di Islamic Center pada Kamis, 26 Juni 2024. Kemudian, terakhir di GOR Kadrie Oening Sempaja Samarinda, Kamis 27 Juni 2024.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Agus Mariyanto menjelaskan, guna menjaga kualitas udara di Samarinda setiap tahun pihaknya rutin memantau ambang batas emisi melalui uji emisi kendaraan. Hasil uji ini nanti akan diolah dan menjadi indeks kualitas udara pada suatu daerah.
Tak hanya di Samarinda. Melalui DLH Kaltim, kegiatan ini juga dilaksanakakan di daerah lain, seperti Balikpapan dan Bontang.
“Ini uji emisi yang kelima kalinya untuk Samarinda dan kali pertama kolaborasi langsung bersama DLH Kaltim. Kegiatan seperti ini hanya dilakukan satu kali setahun,” ujar Agus, Selasa (25/6/2024).
Ia mengungkapkan, dalam kegiatan ini tidak ada kuota batasan untuk jumlah kendaraan yang diuji. Pihaknya akan menjaring sebanyak-banyaknya kendaraan untuk melakukan uji emisi guna mendapatkan data.
“Dari hasil emisi nanti kelihatan mana yang lulus uji dan yang tidak lulus. Setelah itu akan di tempelkan stiker yang berbeda bagi yang lolos uji maupun tidak. Nanti yang tidak lolos akan diarahkan untuk dilakukan perbaikan,” jelasnya.
Parameter Uji Emisi Kendaraan
Adapun parameter yang diuji pada kegiatan kali ini terdiri dari parameter karbon monoksida (CO) dan didrocarbon (HC) untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan parameter opasitas untuk kendaraan berbahan bakar solar.
Di mana untuk kendaraan berbahan bakar bensin, kendaraan dengan tahun pembuatan 2007 ke bawah parameter CO harus di bawah 4,5% dan HC 1200 ppm. Sedangkan, untuk pembuatan dari tahun 2007 hingga ke atas, CO harus di bawah 1,5% dan CH 200 ppm.
Sedangkan, untuk kendaraan berbahan bakar solar (diesel) tahun pembuatan di bawah tahun 2010 parameter opasitas harus di bawah 70% dan untuk pembuatan mulai tahun 2010 hingga keatas parameter opasitasnya harus dibawah 40%.
“Kalau tidak memenuhi dari angkatan tersebut maka akan dinyatakan tidak lulus uji emisi,” tegasnya.
Ia berharap, masyarakat dapat melakukan uji emisi buang kendaraannya di tempat yang disediakan. Karena, selain uji emisinya gratis juga mendapatkan hadiah tumbler, stiker dan kartu uji emisi.
Sementara itu, Aji salah satu warga yang melakukan uji emisi mengungkapkan, sebelumnya tidak tahu akan ada pemeriksaan emisi kendaraan. Ia mengaku kaget, karena dalam perjalanan mengantar dagangan tiba-tiba diarahkan untuk ikut melakukan uji emisi.
“Ini baru yang pertama saya ikut uji emisi kendaraan. Lagi mau antar jualan, tiba-tiba ditahan sama polisi terus diarahkan untuk masuk ke sini (tempat uji emisi). Hasilnya bagus, mulus dan dinyatakan lulus uji,” katanya.
Ia berharap kegiatan seperti ini, terus diadakan setiap tahun. Dengan alasan akan membantu pengendara mengetahui kondisi kendaraannya. Apalagi tidak dipungut biaya. (*)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari