Minggu , April 20 2025
Sekolah Berasrama di Kaltim
Foto: Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Irhamsyah. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Tanpa Kepastian Regulasi, Pengelolaan Sekolah Berasrama di Kaltim Terlantar

Loading

Regulasi sekolah berasrama di Kaltim masih belum jelas. Disdikbud mulai menyusun rancangan Pergub setelah mendapat desakan Ombudsman, namun target penyelesaiannya baru pada 2026

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Regulasi terkait tata kelola sekolah berasrama di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini masih menjadi persoalan yang belum menemukan kejelasan. Ketiadaan aturan spesifik mengenai pengelolaan sekolah berasrama menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.

Masalah ini semakin mencuat setelah Ombudsman RI Kaltim menemukan ketiadaan regulasi yang jelas di salah satu sekolah berasrama di Samarinda, yang ternyata masih menerima siswa dengan status pulang-pergi.

Merespons persoalan tersebut, Disdikbud Kaltim kini tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata kelola sekolah berasrama.

Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Irhamsyah, menyebut pihaknya menerima rekomendasi dari Ombudsman RI Kaltim untuk segera merancang Pergub guna mengatur regulasi terkait sekolah berasrama.

“Rancangan Pergub ini bertujuan untuk memastikan sekolah berasrama fokus menjalankan pola asrama, sementara sekolah non-asrama tetap konsisten sesuai fungsinya,” ujar Irhamsyah.

Ia menambahkan, rancangan Pergub tersebut telah diserahkan ke Ombudsman sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan yang diberikan.

“Sesuai arahan Ombudsman, rancangan Pergub sudah kami buat dan disampaikan ke mereka. Semua proses sudah berjalan,” jelasnya.

Irhamsyah juga mengatakan, regulasi ini nantinya akan memberikan kejelasan sekaligus penegasan bagi sekolah-sekolah yang menjalankan program asrama. Saat ini, pihaknya masih berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan terkait penyusunan aturan tersebut.

“Kami sedang dalam proses konsultasi dengan kementerian terkait. Insya Allah, targetnya pada tahun 2026 regulasi ini sudah rampung,” ungkapnya.

Kata dia, penyusunan Pergub ini membutuhkan waktu yang cukup panjang karena melibatkan harmonisasi dengan berbagai pihak, termasuk pengawalan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga  Alih-Alih Atasi Genangan, Drainase Suryanata Bontang Bikin Air Masuk ke Rumah Warga

“Proses harmonisasi juga harus dilakukan, termasuk pengawalan ke Kemendagri. Semua instruksi yang diberikan sudah kami jalankan. Intinya, arahan Ombudsman sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Depresi Nasional

Kaltim Peringkat Dua Tertinggi Depresi Nasional, Dinkes Minta Warga Jaga Mental

Kaltim catat prevalensi depresi tertinggi kedua di Indonesia. Dinkes imbau warga jaga kesehatan mental dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }