Tim hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi melayangkan kritik keras atas ketidakadilan dalam debat Pilgub Kaltim 2024 yang diadakan KPUD Kaltim. Mereka mencurigai adanya kebocoran pertanyaan dan menuntut panelis yang lebih netral
Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor dan Hadi Mulyadi, melayangkan kritik keras atas ketidakadilan dalam debat Pilgub Kaltim 2024 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltim.
Kritik ini muncul setelah debat publik kedua yang digelar di studio CNN Indonesia pada Minggu (3/10/2024). Menurut tim hukum pasangan Isran-Hadi, terdapat sejumlah pelanggaran dan indikasi keberpihakan dalam tata kelola debat yang merugikan mereka sebagai salah satu kandidat utama
Tuduhan Ketidakadilan dan Indikasi Bocornya Pertanyaan Debat Pilgub Kaltim
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Isran-Hadi, Roy Hendrayanto, mengungkapkan adanya indikasi ketidakadilan dalam penyusunan pertanyaan yang diberikan panelis kepada para kandidat. Menurutnya, setidaknya dua dari tiga pertanyaan dalam debat publik tersebut tampak menyudutkan pasangan Isran-Hadi. Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait kemungkinan bocornya pertanyaan atau informasi yang menguntungkan pasangan calon lawan, Rudy Mas’ud dan Seno Aji.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada kebocoran informasi yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam debat Pilgub Kaltim ini,” ujar Roy.
Kritik tersebut semakin diperkuat oleh jawaban dari lawan mereka yang menurut tim Isran-Hadi, tampak terlalu siap dan seakan-akan sudah dipersiapkan sebelumnya. Hal ini mengarahkan kritik pada potensi kurangnya transparansi yang diterapkan oleh KPUD Kaltim.
Pelanggaran Tata Tertib Debat Publik Berdasarkan PKPU
Selain dugaan kebocoran informasi, tim hukum pasangan Isran-Hadi juga menyoroti pelanggaran tata tertib debat publik yang melanggar ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurut Roy, tata tertib yang diterapkan oleh KPUD Kaltim bertentangan dengan PKPU No. 1363/2024 BAB II A.2 dan PKPU No. 13/2024 Pasal 19. Berdasarkan aturan ini, format debat seharusnya mempertemukan pasangan calon sebagai satu paket, bukan memisahkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam sesi terpisah.
Roy menjelaskan bahwa tim hukum Isran-Hadi telah mengajukan keberatan kepada Ketua KPUD Kaltim sebelum debat dimulai, namun protes tersebut tidak direspon. “KPUD tidak boleh seenaknya membuat aturan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tegas Roy, memperingatkan tentang pentingnya mematuhi tata tertib debat sesuai peraturan PKPU.
Langkah Lanjutan: Laporan ke Dewan Kehormatan KPU
Menanggapi ketidakadilan dalam tata kelola debat Pilgub Kaltim 2024 ini, tim hukum pasangan Isran-Hadi mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Dewan Kehormatan KPU. Roy menyatakan, “Kami akan mendesak Dewan Kehormatan KPU untuk meninjau ulang proses debat ini. Selain itu, kami menuntut agar panelis debat yang berikutnya diganti dengan panelis yang lebih kredibel dan netral.”
Tim hukum Isran-Hadi juga menuntut agar KPUD Kaltim memastikan tidak terjadi lagi kebocoran informasi pada debat publik berikutnya. “Kami berharap KPUD bisa bekerja dengan lebih transparan dan profesional dalam menyelenggarakan debat Pilgub Kaltim, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur,” ujar Roy, mengharapkan komitmen KPUD dalam menjaga integritas debat Pilgub Kaltim 2024.
Menjaga Kualitas dan Keadilan dalam Debat Publik
Serangkaian kritik dari tim Isran-Hadi ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan integritas dalam pelaksanaan debat Pilgub Kaltim agar setiap kandidat memiliki kesempatan yang adil untuk menyampaikan visi dan misi mereka. Tim Isran-Hadi berharap bahwa langkah protes mereka dapat memperbaiki kualitas debat publik yang diselenggarakan oleh KPUD Kaltim demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan pemilu yang adil di Kalimantan Timur.
Dengan adanya serangkaian kritik dan tuntutan dari tim Isran-Hadi, pelaksanaan debat Pilgub Kaltim 2024 kini menjadi sorotan. Ketidakadilan dalam tata kelola debat publik dianggap dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Tim hukum Isran-Hadi berharap agar KPUD Kaltim dapat menjamin debat ketiga akan berjalan dengan lebih transparan dan profesional, sehingga semua pasangan calon dapat bersaing secara adil. (*)
Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id